Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
Friday, 30 July 2010
Krisna Diancam 4 Tahun Penjara PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 15-07-2009 08:48
Views 220

Image 

Ketgam : Krisna Mukti saat berjalan ke ruang sidang yang didampingi petugas di pengadilan Kendari, kemarin (14/7).Foto Lm. Agus

 

Krisna Diancam 4 Tahun Penjara

 

Kendari, Kepres - Dua pekan di penjara, penyidikan kasus presenter sekaligus artis senior, Krisna Mukti kemarin (14/7) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sekitar Pukul 14.00 Wita, berkemeja putih dipadu dengan celana kain hitam, Krisna Mukti yang ditahan sejak tanggal 30 Juni lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka terlihat cukup santai saat memasuki ruang sidang utama. Warga sekitar yang sengaja datang di pengadilan untuk menyaksikan sosok Krisna pun tak mau ketinggalan mengabadikan momen itu. Bahkan, sejumlah staf pengadilan meminta foto bareng, hingga waktu sidang terulur sekitar setengah jam hanya untuk melayani foto-foto.

 

Bersama dua pengacaranya, Amir Faisal SH dan Samidu SH, tak ketinggalan sang kekasih, Cristi Cslam juga turut hadir dalam sidang perdana yang diketuai majelis hakim, Muh Yusuf SH MH, didampingi dua majelis hakim lainnya, Posman Baka SH M.Hum dan Herianto SH M.Hum itu.

 

Krisna didakwa pasal 480 (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Krisna dituduh telah menerima hasil kejahatan yang dilakukan,Yoyon Rasmano Suryo Prabowo, mantan Kepala Cabang PT Lumbung Buana Seluler (LBS) yang sudah lebih dulu dipenjara dalam rangkaian kasus yang sama sebesar Rp 365 juta.

 

Menurut dakwaan JPU, sejak tahun 2007, secara bertahap sejumlah uang itu telah dikirim Yoyon melalui rekening pribadi Krisna. Sebab tanpa hubungan bisnis, uang itu terus mengalir ke rekening pribadinya, Krisna pun dituding sengaja melakukan pembiaran karena tidak pernah menanyakan kepada Yoyon mengenai asal dan sebab keberadaan uang itu.

 

Sementara itu, pengacara terdakwa, Amir Faisal kepada awak media ditemui saat usai sidang mengatakan, semua tuduhan yang dituduhkan JPU itu tidak berdasar. Menurut dia, kasus Krisna bukan merupakan kasus berkualifikasi pidana, tapi perdata, sebab uang yang menjadi pokok perkara itu adalah uang pribadi Yoyon. Dan Yoyon sendiri sudah melakukan gugatan secara perdata terhadap kasus itu, lanjutnya sambil memperlihatkan bukti surat gugatan Yoyon.

 

"Surat dakwaan ini menurut kami sudah memasuki hukum privat. Terbukti, surat dakwaan yang dibacakan JPU mengatakan, uang itu adalah uang Yoyon.   Dan secara hukum, mesti diproses dalam wilayah hukum perdata, dan kami akan jawab semua itu dalam jawaban eksepsi nanti," tegasnya.

 

Sidang dengan agenda jawaban eksepsi dari terdakwa kembali diagendakan pekan depan, 21 Juli 2009. P2-P4/A/HEN

 

 

 


Siapa Pengganti Bachrun Konggoasa ? PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 14-07-2009 08:06
Views 400

Siapa Pengganti Bachrun Konggoasa ?

Meski gesekan pertarungan calon ketua DPRD Kota Kendari belum terlalu nampak, namun pembicaraan ke arah siapa pengganti Bachrun Konggoasa semakin hari makin hangat diperbicangkan di internal DPRD. Ibarat air yang dimasak, terus menghangat pada akhirnya mendidih. Banyak calon yang diwacanakan tampil memperebutkan kursi kosong satu DPRD, termasuk Bachrun Konggoasa sendiri sang incumbent. Pertanyaannya, mampukah Bachrun Konggoasa bertahan? 

Catatan : La Ode Muh. Syawal Ngkoduku Kendari


Agus Pritiatno, Rintis Rutan Unaaha Menuju Rutan Terbaik di Sultra PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 13-07-2009 07:57
Views 385

Agus Pritiatno, Rintis Rutan Unaaha Menuju Rutan Terbaik di Sultra
Memimpin Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha selama dua tahun (2007-2009) menjadi kenangan yang sangat berharga dan tak terlupakan bagi Agus Pritiatno Bc.IIP,SH MH. Menjabat sebagai Kepala Rutan pertama di Rutan Unaaha, Agus sempat dihinggapi pertanyaan besar dibenaknya, mampukah dirinya memimpin rutan terluas di Sultra ini. Apalagi melihat kondisi bangunan rutan yang terlantar selama dua tahun, kondisinya bisa digambarkan sebagai bangunan di dalam hutan dan jauh dari pemandangan asri nan indah. Namun berbekal keoptimisan dan semangat tanggungjawab sebagai abdi negara, di bawah kepemimpinan pria yang lahir 44 tahun silam ini beserta seluruh karyawan dan stafnya berhasil merintis dan meroketkan nama Rutan Unaaha menjadi rutan terbaik di Sultra tahun 2009. Bagaimana perjalanan Agus Pritiatno memanajemen Rutan kelas II A Unaaha, berikut laporannya.
Laporan: Israriawati (Konawe)


Perlukah Perusahaan Daerah Diswastanisasi ? PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 13-07-2009 07:51
Views 331

Perlukah Perusahaan Daerah Diswastanisasi ?

 
Setidaknya dua perusahaan daerah yang kini dimiliki Kota Kendari. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Pasar. Sejak didirikan, kedua perusahaan ini belum memberikan andil besar buat PAD Kota Kendari. Penyebabnya apa?

 

Catatan : La Ode Muh. Syawal

Kendari

 



La Ode Mbaliada Wafat PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 13-07-2009 07:42
Views 1016

ImageLa Ode Mbaliada Wafat

Kendari, Kepres - DPRD Sultra berduka. Salah seorang anggotanya, La Ode Mbaliada dipanggil Sang Maha Kuasa. Politisi dari Partai Golkar itu meninggal dunia di Rumah Sakit Grestelina Makassar, Minggu dinihari, sekitar pukul 04.29 Wita.

 

La Ode Mbaliada yang saat ini masih menjabat Ketua Komisi C DPRD Sultra, menghadap Sang Khalik diusia 43 tahun,  meninggalkan seorang isteri Murti Dahlan SE, dan 3 orang anak, terdiri dari 2 putra (Fikra dan Dilan) dan seorang putri (Jihan).

 

Jenazah almarhum La Ode Mbaliada tiba di Kendari dari Makassar, menggunakan pesawat Garuda sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung dibawa ke rumah duka, jalan KH Ahmad Dahlan.

 

Sejumlah pejabat tampak menjemput kedatangan jenazah almarhum diantaranya, Ketua DPRD H Hino Biohanis, Ketua DPRD Kota Kendari H Bachrun Konggoasa, Wakil Ketua DPRD Sultra Kadir Ole, sejumlah anggota DPRD dan staf sekretariat DPRD Sultra. Ratusan pelayat memadati rumah duka begitu kendaraan jenazah tiba.

 

Tangis histeris keluarga pecah, kala jenazah almarhum yang dibawa menggunakan mobil ambulance dari Polres Kendari tiba di rumah duka.

 

Begitu tiba di rumah duka, langsung dilakukan upacara pelepasan yang dipimpin Ketua DPRD Sultra H Hino Biohanis. Dalam kata sambutan duka cintanya, Hino menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, karena almarhum telah memberikan dhara baktinya di lembaga DPRD Sultra.

 

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan tempat yang layak kepada almarhum. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan dapat ikhlas melepaskannya," kata Hino.

 

Setelah penyerahan jenazah dari Ketua DPRD Sultra kemudian diterima secara resmi pihak keluarga diwakili La Ode Saera. Setelah itu jenazah La Ode Mbaliada kembali diberangkatkan menuju Kabupaten Muna dan rencananya di kebumikan di tanah kelahirannya di Wakuru Kecamatan Tongkuno.

 

Informasi dari pihak keluarga, La Ode Mbaliada meninggal setelah mengidap penyakit hervest dan terjadi tumor dalam otaknya. "Beliau sebenarya berusaha untuk melawan penyakitnya, tetapi takdir berbicara lain," ujar Almunardin, salah seorang kerabat yang sempat mendampingi La Ode Mbaliada dalam perawatan di RS Grestelina Makassar.

 

Almarhum La Ode Mbaliada sebelum meninggal, selain menjadi anggota DPRD Sultra juga aktif di beberapa organisasi diantaranya menjadi Wakil Ketua DPD Partai Golkar, Ketua DPD AMPI Sultra, Ketua PD AMPG Sultra, Ketua HIPMI Sultra, dan pengurus KAHMI Sultra.LEX

 


<< Start < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>

Results 19 - 27 of 37

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS