Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip
Perjalanan Melelahkan
Lebaran Idul Fitri kurang lebih satu bulan lagi, masyarakat yang akan mudik lebaran dari Kendari ke Kota Raha yang melalui jalan Tampo-Raha harus siap segala-galanya. Mulai dari siap fisik, karena jalan Tampo-Raha yang penuh dengan lubang, siap skraf atau penutup hidung selama perjalanan karena bayaknya debu, serta siap tukang urut karena pegal-pegal selama perjalanan.
Catatan :
La Ode Muhammad Agus
Kendari
Di tengah kesibukan jurnalis, saya menyempatkan diri untuk mudik menyambut Ramadhan 1430 Hijriah. Syukurlah, pembukaan Ramadhan kali ini jatuh pada hari Saptu (22/08/09), jadi saya tidak mesti bolos untuk ke kampung halaman yakni ke Kabupaten Muna (Raha) dalam rangkah merayakan semarak ramai Ramadhan.
Biasanya perjalanan Tampo-Raha, bila ditempuh melalui perjalanan darat tidak seperti sedia kala. Dulu, untuk mencapai kota Raha dari pelabuhan Tampo, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil hanya mebutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Lain halnya sekarang, untuk mencapai kota Raha dari Tampo membutuhan waktu kurang lebih 2 jam. Kenapa sampai demikian? Jawabanya aspal sepanjang jalan menuju Tampo-Raha hampir 100% rusak total, jadi laju kecepatan kendaraan hurus dikurangi, terlebih kita akan berhadapan dengan para pemajak liar yang minta sumbangan dari ongkos tambal jalan yang akan kita dapati di sepanjang jalan Tampo-Raha tersebut.
Perjalanan dari Kendari ke kabupaten Muna, sebenarnya dapat ditempuh melalui dua jalur, jalur darat dan jalur laut. Namun kali ini saya lebih memilih perjalanan pulang melalui jalur darat karena hitung-hitung disamping tidak mesti tergesa-gesa, saya juga bisa menyempatkan diri untuk mengunjungi kerabat yang ada di Tampo.
Konsekwensi jalan darat yang saya pilih sebenarnya sudah dipikirkan matang-matang . Mulai dari dari lamanya perjalanan sampai dengan lelahnya perjalanan. Namun, apa yang saya pikirkan tidak seperti apa yang saya rasakan, kalau perjalanan pulang saya kali ini sangat dan sangat melelahkan diluar dugaan. Bagimana tidak, sepanjang perjalanan dari-Tampo ke Raha hampir tidak ditemukan jalan yang mulus. Sepanjang jalan dihiasi dengan lubang dan debu. Untungnya masyarakat tidak menanaminya dengan singkong, atau tidak pohon pisang, karena mungkin bakal subur hasilnya. Atau tidak seperti kata rekan saya, Rajab (teman pulang,red), "bagusnya dijadikan kolam ikan saja ni jalan, mungkin ikannya bisa besar-besar kalau disemai di sini (di jalan Tampo-Raha,red)," ujarnya.
Sungguh unik memang kalu ditanami pohon pisang, atau dijadikan kolam ikan seperti kata rekan saya. Karena dengan hal tersebut para pengguna jalan tidak akan terlalu merasa lalah, sekalipun mereka puasa (bagi umat Islam) seperti saat ini, karena paling tidak ketika merasa lelah, mereka bisa istrahat di bawa pohon pisang, sambil mengail ikan untuk mengobati rasa lelah dan menunggu buka puasa di jalan yang penuh lubang dan debu tersebut.
Ketgam: Bupati Wakatobi, Ir Hugua (kiri) usai menandatangani kerjasama bidang kelautan dan perikanan di Jakarta.
Wakatobi Menjadi Perhatian, Bupati Teken Dua Kontrak Kerjasama
Wangi-Wangi, Kepres - Potensi keluatan perikanan yang begitu besar, dimiliki Kabupaten Wakatobi saat ini menjadi perhatian sejumlah pihak. Bahkan hal ini telah menarik sejumlah lembaga untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Wakatobi. Baik itu lembaga ekonomi maupun lembaga pendidikan.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Wakatobi, Ir Abdul Manan MSc, belum lama ini Bupati Wakatobi Ir Hugua telah menandatangani kerjasama dengan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta. Kerjasama ini diarahkan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Wakatobi.
Dalam penandatanganan ini, STP Jakarta diwakili oleh Dr Maimun M Ed, Chairman Ministry of Marine affairs and fisheries.
Pada waktu yang hampir bersamaan Bupati Wakatobi Ir Hugua juga meneken kontrak kerjasama dengan Badan Riset Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Kerjasama ini difokuskan untuk mewujukan Wakatobi sebagai center of exellent di pusat segitiga karang dunia. Pihak DKP diwakili oleh Gellwynn Jusuf, Kepala Riset kelautan dan perikanan. Kerjasama ini akan berbentuk pendirian laboratorium penelitian kelautan di Wakatobi. Karena daerah ini merupakan kawasan yang memiliki keragaman ikan dan terumbu karang terbanyak, sehingga pantas jika menjadi bank genetika kelautan.
Bupati Wakatobi, Ir Hugua yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengungkapkan, penandatanganan dua kerjasama bidang kelautan merupakan suatu hal yang sangat mendesak mengingat potensi kelautan dan perikanan Kabupaten Wakatobi sangat menjanjikan baik sekarang maupun di masa yang akan datang.
"Dengan terwujudnya kerjasama ini diharapkan dapat memacu teknologi kelautan dan perikanan di Wakatobi, sehingga ke depan Kabupaten Wakatobi selain di kenal sebagai daerah tujuan pariwisata domestik dan mancanegara juga dikenal sebagai daerah perikanan yang potesial dan produktif," harap Hugua. CR2/B/LEX
Ketgamb: Satuan Polisi Lalulintas dan Mahasiswa saat mensosialisasikann UU Lalulintas dan dan angkutan jalan di Bundaran Tugu Adipura Kota Unaaha, Kamis (20/8). Foto:Israriawati
Tebar Bunga Mawar pada Pengendara
* Sosialisasi UU Lalilintas
Unaaha,Kepres –Satuan Lalulintas Polres Konawe yang langsung dikoordinir Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Bobi Kalalo, menggendeng puluhan mahasiswa Universitas Lakidende menggelar sosialisasi Undang-Undang No 22 tahun 2009 pengganti UU No 14 tahun 1992 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan cara membagi-bagikan selebaran materi UU yang disertai dengan pembagian sekuncup bunga mawar kepada para pengguna jalan yang melewati rute bundaran tugu Adipura Kota Unaaha. Kamis (20/8).
Ratusan kuncup bunga mawar dan materi UU disebar kepada pengguna jalan. Sosialisasi dengan cara yang sama kemudian dilanjutkan di Kampus Akper Unaaha yang juga menjadi penyumbang pengguna jalan di Kota Unaaha.
Sosialisasi yang langsung ‘menyentuh’ masyarakat pengguna jalan ini sangat efektif untuk memberi pemahaman dan mengerti kepada masyarakat tentang penerapan UU Lalulintas yang baru tersebut. Umumnya, para pengguna jalan yang melintasi jalan di bundaran ASdipura belum mengetahui terbitnya UU yang baru dan apa isi dari UU tersebut. Namunn dengan metode sosialisasi yang langsung pada penerapan aturan, UU Lalulintas tersebut dengan mudah dipahami pengguna jalan.
Salah seoran pengguna jalan, Thalib Taora mengaku belum mengetahui jika ada UU Lalulintas yang baru dan akan diberlakukan kepada masyarakat. “. Saya kira melalui aksi sosialisasi seperti ini sangat efektif untuk memasyarakatkan UU Lalulintas yang baru kepada pengguna jalan, saya saja baru tahu sekarang kalau ada UU Lalulintas yang baru,”apresiasinya.
Pria yang juga caleg terpilih DPRD Konawe ini menganjurkan agar sosialisasi yang langsung menyentuh pengguna jalan lebih ditingkatkan untuk lebih memasyarakatkan UU tersebut.
Menurut dia isi UU No 22 tahun 2009 dengan menyalakan lampu serta menggunakan helm standar SNI bagi pengemudi kendaraan roda dua dan yang dibonceng, sangat positif bagi pengguna jalan demi keselamatan pengguna jalan. “Saya sangat menyambut positif UU yang baru ini dan mudah-mudahan cepat diterapkan,”katanya.
Sehari sebelumnya, Rabu (19/8), Sosialisasi UU Lalulintas dan angkutan jalan juga dilaksanakan di Aula Mapolres Konawe dengan mengundag sejumlah instansi pemerintah di Kab Konawe.
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Bobi Kalalo yang diwawancarai jurnalis koran ini di lokasi sosialisasi, Kamis kemarin mengtakan, sosialisasi UU lalulintas ini akan dilakukan secara kontinyu dengan sasaran pangkalan ojek dan terminal angkutan. Melalui sosialisasi ini kata mantan Kasat lantas Kota Bau-Bau, diharapkan masyarakat dapat menerima dan menerapkan UU Lalulintas yang baru ini.
Diantara isi UU yang baru tersebut, Bobi menyebutkan, pengendara kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu utama pada siang hari yang termaktub dalam pasal 293 ayat (2).
Kemudian dalam Pasal 106 ayat (3) juga disebutkan bahwa setiap orang yangmengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajjib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). M1/B/MUR
Ketgam: Empat tersangka pengedar sabu-sabu yang diciduk Dit Narkoba Polda Sultra Rabu (19/08) bersama barang bukti Shabu-shabu, uang tunai Rp.300.000 serta barang bukti lainnya. Foto LM Agus.
Empat Tersangka Pengedar Shabu Diciduk
Kendari, Kepres -Sepak terjang Hendra warga jalan jalan Abadi Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka serta tiga orang rekannya Alfian, H Irbar Usaman, dan Fahreza sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu-shabu akhirnya terhenti. Pasalnya, dia harus mejalani hari-harinya di balik jeruji besi Mapolda Sultra, setelah diciduk personil Direktorat Narkoba Polda Sultra di kediamannya, Rabu (19/08/09).
Menurut Panit II Kat Dik Barkoba Polda Sultra, AKP Anwar Toro, tersangka Hendra diciduk sekitar pukul 22.00 Wita bersama bersama Barang Bukti (BB) berupa shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp.300.000. Uang itu, merupkan hasil penjualan shabu-shabu Fahreza pada hari yang sama. "Pada hari Rabu tangggal 19 Agustus sekitar jam 09.30 Wita, kita (Petugas kepolisian Dit narkoba Polda Sultra, red) sudah melakukan penangkapan terhadap Fahreza, dan beradasarkan keterangan Reza bahwa pada hari yang sama Reza telah membeli 1 bungkus Peikotropika jenis Shabu seharga Rp.300.000 dari Hendra, selajutnya Petugas kepolisian Dit narkoba Polda Sultra melakukan penagkapan terhadap Hendra bersama barang buktinya dan langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk diproses secara hukum," ungkap AKP Anwar Toro pada koran ini, kemarin.
Ditambahkannya, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita, petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Sultra menemukan tersangka Alfian secara tertangkap sedang membawa, menyimpan memiliki dan mengedarkan prikotropika sebanyak dua paket di lapangan Patepo, kompleks PT Antam Pomala, Kabupaten Kolaka. Sabu tersebut akan dijual kepada Irbar Usman.
Menurut informasi yang diberikan AKP Anwar Toro, empat tersangka pengedar dan pemakai prikotropika jenis shabu tersebut diancam lima tahun penjara karena melanggar Pasal 62 sub pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Tepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. P4/B/HEN
Bukti Materil Dinilai 'Usang'
* Sidang Kode Etik Pada KPUD Kolut
Kendari, Kepres - Sidang kode etik terhadap anggota KPUD Kolaka Utara sudah dilakukan Dewan Kehormatan (DK) KPUD Sultra. Kini tinggal menunggu hasil saja. Sidang itupun mendapat tanggapan kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Nur Ramadhan SH MH. Kuasa hukum H Kamarudin calon anggota DPD RI terpilih itu menilai bukti yang diajukan dalam sidang kode etik tersebut sudah usang atau telah pernah dimentahkan.
Menurut dia, menjadi laporan Husein Taliasa dalam sidang kode etik justru membingungkan. Soalnya, laporan itu sudah dimentahkan Panwaslu Sultra dan DK KPUD Sultra beberapa waktu. Misalnya, surat tanggapan Panwaslu Sultra Nomor 112/Panwaslu/VII/2009 tidak memproses laporan dugaan penggelembungan suara H Kamarudin di wilayah KPUD Kolut. Dasarnya karena melanggar UU No 10 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD pasal 247 secara umum menegaskan pelaporan bisa diproses paling lama tiga hari setelah kejadian.
Begitu DK KPUD Sultra juga sudah melayangkan surat resmi tanggapan pada pelapor Husein Taliasa dengan Nomor 278/II/D/VII/2009. Intinya DK tidak tidak ingin memproses karena di luar kompetensi institusi. " Cuma kami heran kok dijadikan dasar lagi dalam sidang kode etik terhadap KPUD Kolut," ungkap Nur Ramadhan, Kamis (21/8) kemarin.
Dikatanya, pihaknya bukan ingin mengintervensi sidang kode etik. Namun ia sekedar ingin meluruskan pemahaman masyarakat, jangan sampai lahir kesan status hukum terpilihnya H Kamarudin sebagai calon anggota DPD RI masih bermasalah. " Masalah ini sudah final. Tidak ada lagi keputusan tertinggi di atas keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Untuk itu, PH H Kamaruddin ingin melaporkan masalah ini ke KPU Pusat dan Bawaslu terkait kemungkinan bisa pelaporan yang sudah dimentahkan dijadikan dasar lagi dalam sidang kode etik. " Kami ingin proses itu berjalan sesuai rule of game (aturan main, red). Lagi pula sidang itu bisa digelar kalau ada rekomendasi pelaporan Panwaslu di tingkat kabupaten. Nah ini kan tidak ada juga," katanya.
Sementara itu, Ketua DK KPUD Sultra H Kaimudin Haris menegaskan, sidang kode etik ini hanya ditujukan pada anggota KPUD terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas. Keputusan dalam sidang tidak serta merta bisa menggugurkan keputusan hukum lebih tinggi setingkat MK. " Kalau ada pelanggaran kode etik, kami memberikan sanksi dan sanksi itu ada empat kategori," ujarnya beberapa waktu lalu.
Bila ada unsur pidananya, yang merasa dirugikan disilahkan melapor ke polisi saja. DK sama sekali tidak punya kewenangan mengurus hal itu. MUR
2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres
Copyright © rumahgudang.prod™ . Site powered By Limbo CMS