| Written by Redaktur, on 06-05-2009 05:47 |
|
|
Tindakan Atikurahman Disesalkan * Terkait Penahanan Arif Manente Kendari, Kepres - Nasib Arif Manente kini mendekam di sel Mapolda Sultra. Warga Bombana itu dilaporkan Bupati Bombana Atikurahman ke polisi gara-gara 'meributkan' lahan di zona Wumbubangka, SP VIII dan SP IX. Kondisi Arif justru makin mengundang banyak simpatik kalangan. Salah satunya datang dari Abd Hasan Mbou, anggota DPRD Sultra.
Ketua DPD Patriot Sultra itu menilai, keputusan Atikurahman melaporkan Arif ke polisi merupakan tindakan keliru. Sebagai kepala daerah seharusnya bersangkutan lebih bersifat persuasif menangani masalah. Apalagi melibatkan masyarakatnya. " Bukan zamannya lagi kepala daerah menggunakan cara-cara represif terhadap masyarakat bila memang dinilai bersalah," ujarnya, Selasa (5/4) kemarin. Idealnya, lanjut orang nomor organisasi Pemuda Pancasila Sultra itu, bupati harus melindungi masyarakatnya. Soalnya, bicara kepentingan daerah, juga masuk dalam kepentingan masyarakat. " Kan lahan itu nanti menjadi kawasan investasi daerah. Kalau dari awal sengketa hukumnya tidak diselesaikan baik-baik. Bisa-bisa kedepan timbul lagi, artinya daerah sendiri merugi, kredibilitas pemerintah di mata investor pun turut berpengaruh" terangnya. Sebagai caleg Propinsi Sultra mewakili masyarakat Bombana, Hasan Mbou mengaku sangat menyayangkan tindakan Bupati Atikurahman. Sebaliknya secara pribadi ia salut dan mendukung sikap Gubernur Sultra Nur Alam untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan Arif Manente. " Saya juga siap memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap warga Bombana yang ditahan kepolisian. Termasuk siap menghadapi konsekwensi apapun yang timbul nanti," tegas pria bertubuh besar ini. Sekedar informasi, penahanan Arif Manente karena laporan Bupati Atikurahman lewat surat Nomor 522/139/2009 tertanggal 18 Februari 2009. Pensiunan Dinas PU Bombana itu pun diganjar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Motifnya bersangkutan dituduh melakukan pengrusakan hutan di kawasan tambang emas. Pihak keluarga Arif Manente pun tidak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya Dahlan Moga SH sudah sia-siap menyusun pengaduan ke Kompolnas dan Komnas HAM terkait kasus tadi. MUR/B/LEX
Users' Comments (1)
|
|
|