Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow Halaman Depan arrow Tindakan Atikurahman Disesalkan Thursday, 09 September 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Update Terakhir
Iklan AS
Tindakan Atikurahman Disesalkan PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 06-05-2009 05:47
Views 295

Tindakan Atikurahman Disesalkan

* Terkait Penahanan Arif Manente

Kendari, Kepres - Nasib Arif Manente kini mendekam di sel Mapolda Sultra. Warga Bombana itu dilaporkan Bupati Bombana Atikurahman ke polisi gara-gara 'meributkan' lahan di zona Wumbubangka, SP VIII dan SP IX. Kondisi Arif justru makin mengundang banyak simpatik kalangan. Salah satunya datang dari Abd Hasan Mbou, anggota DPRD Sultra.

Ketua DPD Patriot Sultra itu menilai, keputusan Atikurahman melaporkan Arif ke polisi merupakan tindakan keliru. Sebagai kepala daerah seharusnya bersangkutan lebih bersifat persuasif menangani masalah. Apalagi melibatkan masyarakatnya. " Bukan zamannya lagi kepala daerah menggunakan cara-cara represif terhadap masyarakat bila memang dinilai bersalah," ujarnya, Selasa (5/4) kemarin.

 

Idealnya, lanjut orang nomor organisasi Pemuda Pancasila Sultra itu, bupati harus melindungi masyarakatnya. Soalnya, bicara kepentingan daerah, juga masuk dalam kepentingan masyarakat. " Kan lahan itu nanti menjadi kawasan investasi daerah. Kalau dari awal sengketa hukumnya tidak diselesaikan baik-baik. Bisa-bisa kedepan timbul lagi, artinya daerah sendiri merugi, kredibilitas pemerintah di mata investor pun turut berpengaruh" terangnya.

 

Sebagai caleg Propinsi Sultra mewakili masyarakat Bombana, Hasan Mbou mengaku sangat menyayangkan tindakan Bupati Atikurahman. Sebaliknya secara pribadi ia salut dan mendukung sikap Gubernur Sultra Nur Alam untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan Arif Manente. " Saya juga siap memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap warga Bombana yang ditahan kepolisian. Termasuk siap menghadapi konsekwensi apapun yang timbul nanti," tegas pria bertubuh besar ini.

 

Sekedar informasi, penahanan Arif Manente karena laporan Bupati Atikurahman lewat surat Nomor 522/139/2009 tertanggal 18 Februari 2009. Pensiunan Dinas PU Bombana itu pun diganjar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Motifnya bersangkutan dituduh melakukan pengrusakan hutan di kawasan tambang emas.

 

Pihak keluarga Arif Manente pun tidak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya Dahlan Moga SH sudah sia-siap menyusun pengaduan ke Kompolnas dan Komnas HAM terkait kasus tadi. MUR/B/LEX


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (1) RSS feed comment
Posted by anita, on 06-05-2009 11:59, IP 125.163.76.110, Guest
potret kemunafikan dan kebusukan penguasa... 
atikurahman bukan putra daerah,knp bertindak semena2 terhadap putra daerah.tugas pejabat mensejahterkan rakyat,bukan malah mengumpulakn harta sebanyak mungkin sebelum masa jabatannya habis...mau jadi apa bangsa kita,jika masih banyak pejabat seperti itu????
 

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS