Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow Halaman Depan arrow Polisi Ngotot Sidik Kasus Proyek Tanpa Tender Friday, 30 July 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Update Terakhir
Iklan AS
Polisi Ngotot Sidik Kasus Proyek Tanpa Tender PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 04-12-2008 05:44
Views 606

Polisi Ngotot Sidik Kasus Proyek Tanpa Tender

Baubau, Kepres – Penyidikan kasus 5 paket proyek tanpa tender di Kota Bau-bau terjadi perbedaan ‘pandangan’. Polisi menyidik kasus itu terkait perbuatan korupsi, namun oleh Jaksa meminta bukti-bukti terkait perbuatan kolusi. Kini, Jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus itu ke Polisi (P 19).

“ Inilah yang membuat saya masih bingung. Kita (Polisi, red) sidik soal korupsinya sementara Jaksa meminta bukti-bukti soal kolusi,” bingung Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Yani Permana Sik beberapa hari lalu.

 

Kata dia, untuk menyidik perbuatan kolusi, harus dimulai dari mana karena selama ini Polisi menyidik korupsi dalam kasus 5 paket proyek itu. Namun demikian, Yani mengaku akan mencoba memenuhi semua permintaan Jaksa. “ Pembuktian kolusi ini seperti apa. Tapi kita akan coba lengkapi maunya apa,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Buton ini.

 

Menurut Yani, penyidikan kasus korupsi dalam paket proyek itu bukan tanpa alasan. Penyidikan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli. Dalam hal ini hasil audit BPKP yang diduga kuat telah terjadi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. “ Apa yang diragukan dari hasil audit BPKP,” tanya Yani.

 

Terkait tersangka kasus itu, Yani menyebutkan, jumlahnya masih tetap 3 orang. Salah satu diantaranya yakni ketua panitia lelang proyek tahun 2005 silam. Hanya saja, Polisi masih tetap menyembunyikan identitas 3 tersangka itu. “ Kalau tersangka yah,” ucap Yani sambil membuka tangan pertanda masih ada yang berhak menyebutkan 3 tersangka itu.

 

Yani menjelaskan, jumlah tersangka itu belum paten. Jumlah itu masih bisa bertambah sesuai perkembangan penyidikan nanti. Apalagi, bila didasarkan pada jumlah panitia lelang proyek pada saat itu berjumlah 7 orang.

 

Para tersangka yang terlibat dalam kasus 5 paket proyek itu, ujar Yani, dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

Praktisi hukum, Muh Mi’ratullah Mahyudin menjelaskan, meskipun Polisi menyidik korupsi dalam kasus 5 paket proyek itu dan oleh Jaksa meminta bukti kolusi, maka dalam proyek itu diduga kuat telah terjadi konspirasi oleh pihak-pihak terkait. Utamanya pihak yang telah memberikan izin prinsip agar paket proyek itu tidak dilakukan lelang, melainkan penunjukkan langsung.

 

Menurut dia, dalam proyek dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, tidak ada alasan hukum untuk diadakan penunjukkan langsung. “ Makanya diduga kuat telah terjadi kolusi. Seharusnya proyek itu dilelang tapi tidak dilakukan. Ada apa,” tanya dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Buton ini.

 

Kasus 5 paket proyek tanpa tender itu, seperti disebutkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (FMPAK) saat menggelar aksi di Mapolda Sultra antara lain, proyek pengerjaan tempat pedagang kaki lima dan joging track pantai Kamali dengan anggaran sekitar Rp 400 juta, proyek pengaspalan ruas jalan Gajah Mada dengan anggaran sekitar Rp 911 juta, dan proyek pekerjaan pembuatan kios dan penataan pedagang buah di kawasan Lembah Hijau dengan anggaran sekitar Rp 205 juta.

 

Sedangkan dua paket proyek lainnya, menurut FMPAK adalah proyek pekerjaan pengaspalan ruas jalan Yos Sudarso-Martadinata-Teuku Umar-Katamso dengan anggaran sekitar Rp 5 Milyar serta proyek pekerjaan pelebaran jalan Waramusio air terjun Waruruma dengan anggaran sekitar Rp 1 Milyar lebih. Cr3/A/LEX


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (1) RSS feed comment
Posted by , on 10-03-2009 16:06, IP 94.23.18.212, Registered
WiGfF Very interesting article :)
 

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS