Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow Feature arrow Negara Dalam Negara Friday, 30 July 2010
Negara Dalam Negara PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 27-07-2009 06:49
Views 721

Negara Dalam Negara

 

Salah satu agenda reformasi adalah penerapan konsep otonomi daerah dengan harapan dearah bisa memaksimalkan segala potensinya untuk kemakmuran daerahnya sendiri. Namun sebuah ironi juga menghiasi konsep ini, konsep otonomi daerah yang belum memberi solusi, bahkan dengan otonomi derah, masyarakat menjadi penonton di daerahnya sendiri. Tidak cukup hanya itu, terkadang mereka harus berhadapan dengan tembok eksekutif dan bahkan di usir dari daerahnya sendiri.

 

Catatan :

La Ode Muhammad Agus

Kendari

Reformasi sejatinya adalah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada daerah untuk mengelola segala potensi daerah untuk kemakmuran daerahnya, sehingga daerah diberi ruang yang cukup luas untuk dapat mengelola kepentingannya agar masyarakat memiliki kesempatan untuk berperanserta dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang pemerintahan, pembangunanan kemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tersebut.

 

Otonomi daerah pada harusnya juga dapat dipahami sebagai suatu perubahan kearah perbaikan tanpa harus merusak atau sedapat mungkin tetap dapat memelihara kontinyuitas yang telah ada yang telah diletakkan oleh mereka yang memimpin suatu sistem pemerintahan sehingga  dapat mewujudkan keleluasaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.

 

Sayang dalam pelaksanaannya,  otonomi daerah cenderung melahirkan negara dalam negara, menghadirkan pemimpin dalam pemimpin, menjadikan masyarakat jadi penoton, terlebih bila pimpinan daerahnya pro-investor dan tidak pro-rakya.

 

Menurut anggota Komisi B DPRD Provinsi Sultra, Yahudu Salam Ajo, otonomi daerah memiliki kemiripan dengan konsep negara dalam negara, sehingga hal ini mejadi keterbatasan pemerintah daerah Propinsi, baik dari pihak eksekutif maupun pihak legislatif untuk melakukan pressure seperti yang dialami pada pemerintah daerah Kabupaten Bombana, terkait adanya izin kuasa pertambanagan (KP) di wilayah penambangan emas Bombana.

 

Alhasil, pemerintah kabupaten Bombana bebas intervensi dan yang berteriak paling dari masyarakat, lebaga kemahasiswaan seperti MPM UNHALU, AMPR- Sultra, KAMMI, AMPERAH, HMI, seperti aksi yang digelar 21 Juli lalu, Organisasi Pemuda seperti Forum Pemuda Pemerhati Daerah, atau lembaga swadaya masyarakat seperti Garda Pemuda Sultra seperti yang dilar jumsat (24/7) kemarin. Pertanyaannya kenapa DPRD Propinsi tidak bisa berterik?

 

Menurut Yahudus, DPRD Kabupaten Bombanalah yang harunya berkompeten untuk menyuarakan hal ini. Sebab DPRD Propinsi dengan pemerintah kabupaten tidak memilki hubungan hirarki sehingga hal ini mejadi kendala teknis untuk mengintervensi kebijakan Daerah Bombana. Lalu siapa yang harusnya bergigi dalam konteks ini, sementara DPR Kabupaten Bombana sendiri sampai sekarang belum ambil sikap mengenai masalah yang ada di Kabupeten Bombana saat ini?

 

Menurut anggota DPRD Kota Kendari, Lubis S.Ag, eskutif atau pemerintah Kabupaten/Kota harus bertanggung jawab kepada DPRD kerena DPRD adalah perwakilan rakyat, sehingga DPRD bisa bertanggung jawab pada rakyat karena DPRD dipilih oleh rakyat. "Namun bagaimana DPRD Kabupaten atau Kota akan bertanggung jawab pada rakyat sementara eksekutif sendiri tidak pernah bertanggugjawab kepada legislatif", kata Lubis ketika saat itu bercakap-cakap dengan Anggota DPRD Bombana yang lagi melakukan studi banding di DPRD Kota Kendari beberapa waktu yang lalu***
Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS