| Written by Redaktur, on 05-12-2008 05:59 |
|
|
Kopertis Himbau Masyarakat Mewaspadai Program Kelas Jauh * Ibrahim Saman : Keberadaanya Tidak Diakui Pemerintah Kendari, Kepres - Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX, mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi untuk menyekolahkan anaknya, utamanya kelas jauh yang diselenggarakan di daerah-daerah.
Pasalnya, kelas jauh tidak diakui oleh pemerintah, bahkan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sehingga bila diketahui bisa dilaporkan pada aparat kepolisian setempat, sebab merupakan bentuk pencederaan terhadap citra pendidikan nasional. Ketegasan larangan untuk membuka kelas jauh bagi perguruan tinggi swasta tersebut, disampaikan Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX, Drs Ibrahim Saman MM, saat mengikuti wisuda mahasiswa STIE 66 Kendari, Kamis (4/12) kemarin. Menurutnya, kelas jauh yang dibuka oleh perguruan tinggi ke daerah-daerah tidak sesuai dengan pelaksanaan pendidikan pada umumnya, dimana untuk strata satu (S1) yang seharusnya ditempuh selama empat tahun atau lebih, bisa dikuliahkan hanya dalam jangka waktu enam bulan atau satu tahun, tergantung kesepakatan antara pelaksana kelas jauh dengan mahasiswa yang ingin mendapatkan ijazah. "Di Sultra yang sudah membuka program magister adalah baru Unhalu selebihnya adalah tidak diakui, sehingga saya mengingatkan berhati-hatilah dengan program yang menawarkan kelas jauh sebab itu adalah bentuk pelanggaran undang-undang, sebab merusak pendidikan kita. Mana ada sarjana atau magister hanya dicapai enam bulan atau satu tahun, belum lagi tidak ada kejelasan dimana mereka belajar," jelasnya. Dikatakan, hal ini disampaikan agar masyarakat mengetahui betul perguruan tinggi yang sudah mendapatkan pengakuan, salah satu indikator yang sudah mendapatkan pengakuan adalah ketika perguruan tinggi sudah terakreditasi dari badan akreditasi nasional (BAN). Menurutnya juga perlu diketahui masyarakat meskipun perguruan tinggi sudah mendapatkan aksreditasi, namun yang diakui adalah dimana ia beroperasi. Misalnya STIE 66 Kendari, sudah mendapatkan akreditasi dari pemerintah akan tetapi ketika membuka kelas jauh di daerah-daerah, belum dibenarkan. "Kalau ada masyarakat menemukan kelas jauh dibuka, tolong disampaikan kepada kami (Kopertis) sehingga bisa ditindaklanjuti, bahkan perguruan tinggi pun yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah bila terbukti membuka kelas jauh akan dikenakan sanksi," tambahnya. R2/B/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|