Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
Wednesday, 08 September 2010
Distamben Konawe Tegur Penambang Pasir PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 13-08-2009 13:10
Views 465

ImageTim terpadu dari Dinas Pertambangan dan Bapedalda Kab Konawe saat meninjau lokasi penambangan pasir di Sungai Konaweha Kab Konawe, Rabbu (12/8). Foto;Israriawati

 

 

 

Distamben Konawe Tegur Penambang Pasir

 

 · Penggunaan Escapator Harus Dihentikan

 
Unaaha,Kepres – Tim terpadu dari Bapedalda dan Dinas Pertambangan Kab Konawe langsung turun ke lapangan meninjau lokasi penambangan pasir yang menggunakan alat berat escapator di Kelurahan Tuoy Kab Konawe, Rabu (12/8).

 

 

 

Dua pengusaha pasir kawakan Kab Konawe, H Supardi dan Abd Thalib berada di lokasi tambang saat pejabat eksekutif Kab Konawe hadir di lokasi penambangan sekitar pukul 10.00 WITA. Namun sayang alat berat yang kerap beroperasi di lokasi tersebut sudah tidak tampak untuk melakukan aktifitas.

 

 

 

Melihat kondisi lokasi penambangan yang sudah menimbulkan dampak lingkungan yang begitu besar, Kadistamben Konawe, H Moh Ruslan Ballah SH langsung menegur pemilik usaha penambangan, H Supardi dan Abd Thalib. Meraka dilarang menggunakan alat berat escapator untuk mengeruk pasir di dalam sungai.

 

 

 

Apalagi pihak penambang melakukan penimbunan hingga ke tengah-tengah sungai yang mengakibatkan tingginya laju abrasi di sungai Konaweha di samping kiri kanan sungai. 

 

 

 

Tak ayal, lahan perkebunan milik masyarakat terkikis arus sungai hingga mencapai 50 meter, tak terhitung lagi jumlah pohon kelapa, sagu dan kakao yang tumbang terbawa arus sungai.

 

 

 

Hasil audiens tim terpadu dan dua pengusaha tambang pasir di Sungai Konaweha, Rabu kemarin didapati para pengusaha ini tak memiliki izin resmi untuk penggunaan alat berat escapator di lokasi penambangan.

 

 

 

Kadis Pertambangan, H Moh Ruslan Balla SH yang dimintai keterangannya mengenai hasil kunjungannya di lapangan mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah solutif untuk menangani persoalan lingkungan di lokasipenambangan pasir tersebut.  “Kita sudah menginstruksikan agar penggunaan alat berat untuk eksploitasi pasir di sungai Konaweha segera dihentikan,”terangnya.

 

 

 

Begitu pula dengan penimbunan sungai, timbunan tersebut kata dia harus segera dipindahkan ke tepi sungai untuk meminimalisir abrasi sungai di sekitar lokasi penambangan.

 

 

 

Pemerintah pun hanya memberi waktu dua kali 24 jam atau dua hari kepada pengusaha tambang untuk segera mengangkut material pasir kasar yang menimbun sungai.  Hal itu disanggupi dan diiyakan oleh dua pengusaha lokal asal Unaaha tersebut.

 

 

 

Kemudian menyikapi kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir yang jelas-jelas mengarah kepada unsure pidana, H Ruslan Balla mengatakan, pihaknya masih memberi teguran dan pembinaan terhadap pengusaha tambang yang beroperasi di sungai konaweha.

 

 

 

“Teguran yang kami lakukan ini jangan disalah artikan, ini merupakan langkah pembinaan bukan untuk menghalang-halangi para pengusaha dalam melakukan aktifitasnya. Kita ingin agar pengusaha melakukan aktifitasnya  sesuai dengan aturan mekanisme yang ada. Kalau tidak ada upaya pembinaan, saya langsung telpon saja polisi supaya mereka diperiksa satu-satu,”terang Ruslan menyikapi keluhan pengusaha tambang yang merasa terusik. M1

 

Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS