| Written by Redaktur, on 22-12-2009 10:11 |
|
|
Terancam Hukuman Mati * Dua Tersangka Pembunuhan di Sampolawa Pasarwajo, Kepres – Dua orang tersangka pembunuhan di Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton, terancam maksimal hukuman mati. Keduanya yang berinisial LSD (32) dan Lbu (22) merupakan tersangka pelaku pembunuhan Landitu (52) salah seorang warga yang ditemukan tewas beberapa hari setelah lebaran Idul Adha tahun 2009 lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi tewas di tepi laut yang diduga akibat pembunuhan. Kapolres Buton, AKBP Daniel Aditya Jaya mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 subsider 338 subsider 335 ayat 3, junto pasal 55 dan 56 KUHP. “Hukuman maksimalnya, hukuman mati,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Bagus S Wibowo, Sabtu (19/12) malam. Menurutnya, kedua tersangka itu berhasil ditangkap polisi pada Jumat (18/12) di desanya. Saat ini, mereka berdua sudah diamankan di ‘hotel prodeo’ Polres Buton. “ Kita sudah tahan,” tambahnya. Kapolres menuturkan, keduanya adalah pelaku pembunuhan terhadap Landitu, warga Desa Tira yang dibunuh dengan cara ditenggelam kelaut, leher terlilit tali dengan panjang sekitar 10 meter. “ Diujung tali diikat batu. Sepertinya sengaja ditenggelamkan,” ujar Kapolres. Kapolres menduga, pembunuhan terhadap warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan itu bermotif dendam. “ Motifnya diduga dendam dan sakit hati,” beber Kapolres. CR3/B/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|