| Written by Redaktur, on 31-12-2009 08:01 |
|
|
Depdagri Batalkan 16 Perda di Sultra Jakarta, Kepres – Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akhirnya membatalkan sedikitnya 16 Peraturan Daerah (perda) baik yang ada di kabupaten/kota maupun di provinsi di Sultra. Perda-perda yang dibatalkan tersebut kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri, Saud Situmorang adalah perda yang bertentangan prinsip dasar tentang pembentukan perda.
Yakni, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan perda-perda lainnya yang ada di daerah. “Kebanyakan yang batalkan tersebut adalah perda-perda yang bertentangan dengan masalah keuangan dari pusat, seperti retribusi atau pajak, tetapi ada juga perda yang dikembalikan untuk diperbaiki,” ungkapnya kepada Kendari Ekspres saat ditemui di Depdagri, Selasa (29/12). Dijelaskannya, dalam pembuatan perda oleh pemerintah daerah bersama DPRD, setelah daerah menetapkan perda tersebut, maka Depdagri selaku pembina pemerintahan di daerah akan melakukan evaluasi terhadap produk perda-perda yang dihasilkan daerah. Mekanisme evaluasi ini dilakukan dengan dua cara, yakni, perda tersebut belum boleh diberlakukan jika belum dievaluasi, kedua adalah perda tersebut dievaluasi terlebih dahulu kemudian disahkan atau diberlakukan. Seperti Raperda APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang wilayah. Jika ditemukan ada perda yang bertentengan dengan prinsip pembentukan perda tersebut, maka Depdagri jelas akan membatalkan perda tersebut. “Dan pembatalan perda ini telah diberlakukan, dan akan secara berkelanjutan dilakukan evaluasi, mengingat proses pembuatan dan evaluasi perda ini berjalan dinamis,” jelasnya. Saat ini telah dievaluasi sedikitnya 7500 perda sejak 2002 hingga Juni 2009, yang berasal dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hampir setengah dari jumlah perda tersebut dibatalkan Depdagri karena bertentangan dengan prinsip pembentukan perda. Dikatakannya, Mendagri telah memprioritaskan pembatalan perda-perda yang bermasalah tersebut masuk dalam program seratus hari kerja KIB II. Dimana ditargetkan dalam seratus hari masa kerja Mendagri baru, akan dibatalkan sebanyak 200 perda yang bermasalah tersebut. Hal ini dilakukan agar pemerintah di daerah dalam menjalankan otonomi daerahnya, tetap mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan. Dan penyelenggaran pemerintahan di daerah dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. R2/B/DUL
Users' Comments (1)
|
|
|