| Written by Redaktur, on 08-01-2010 09:44 |
|
|
Krisna Mukti Dituntut Satu Tahun Penjara Kendari, Kepres - Krisna Mukti, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (07/01/10) kemarin, akhirnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait dugaan tindak pidana penadahan karena telah menerima keuntungan uang milik Ir Herry P Maulana selaku Direktur Perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp. 365 juta.
Tuntutan yang dibacakan penuntut umum, Arman Mol SH didampingi Haryono SH itu, menurut Amir Faisal SH, selaku kuasa hukum Krisna Mukti dianggap tidak beralasan. Sebab apa yang menjadi tuntutan jaksa bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan perdata. “Apa yang mau dituntut lagi, yang dituntut dalam perkara pidana kan perbuatan pidana, sementara yang terungkap dalam fakta persidangan ternyata antara Krisna Mukti dan Yoyon berhubungan dengan uang itu adalah utang piutang, berdasarkan putusan perdata. Berdasarkan barang bukti dan saksi yang diajukan oleh jaksa, tidak ada saksi yang menerangkan, mereka melihat dan mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Krisna Mukti. Dari alat bukti lain, tidak ada bukti petunjuk, kalau Krisna Mukti telah melakukan perbuatan tindak pidana penadahan,” jelas Amir Faisal. Usai mendengar tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, yang Dipimpin Hakim Ketua, Sirande SH serta dua hakim anggota yakni, Deson Toga Torup SH dan Jemmy SH, Krisna Mukti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Kamis (28/1) mendatang. Amir Faisal mengatakan, kliennya (Krisna Mukti-red) harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, karena tidak pernah melakukan tindak pidana, namun yang terbukti adalah utang piutang antara Krisna Mukti dengan Yoyon. Untuk itu, Amir Faisal meminta agar majelis hakim membebaskan Krisna Mukti dan memulihkan hak-haknya. Meskipun Krisna Mukti tercaman hukuman selama empat tahun penjara, namun penuntut umum hanya menuntut satu tahun penjara saja, karena melanggar pasal 480 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Krisna Mukti terlibat dalam perkara tersebut berawal dari kejahatan penggelapan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar lebih milik perusahaan PT Lumbung Buana celuler Cabang Kendari yang dilakukan oleh Yoyon (sapaan akrab Yoyon Rasmono Suryo Prabowo) tahun 2007 silam, selaku kepala cabang PT lumbung Buana Cabang Kendari. Penggelapan uang yang dilakukan Yoyon tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor: 107/Pid B/2008. Uang yang digelapkan Yoyon merupakan hasil penjualan voucer fisik dan M Kios pada PT Lumbung Buana Celuler Cabang Kendari. Uang sebesar Rp. 1,5 tersebut seharusnya di transfer kerekening Herry P Maulana selaku Direktur Utama PT Lumbung Buana Celuler Makassar, akan tetapi Yoyon mengambil dan sebagian uang tersebut di berikan kepada Krisna Mukti sebesar Rp. 365 Juta. Yoyon memberikan uang tersebut kepeda Krisna Mukti dengan cara mentransferkan uang tersebut melalui bank BCA Cabang Kendari Jalan Abdullah silondae Nomor 125 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga ke rekening Krisna Mukti secara bertahap hingga mencapai Rp. 365 juta. Uang tersebut pun diterima Krisna Mukti kemudian disimpan dan dipergunakan untuk keperluannya. Usai menerima uang tersebut, Krisna Mukti yang tak pernah ada hubungan bisnis dengan Yoyon pun tak pernah menanyakan dari mana asal uang tersebut. P2/B/HEN
Users' Comments (0)
|
|
|