Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k Friday, 30 July 2010
Halaman1
-
article thumbnailSawit Sultra Terbaik di Indonesia

Wednesday, 28 July 2010 | Jumwal Saleh

Ketgam : Anggota Komisi B DPRD Konut saat Kunker dikawasan Pabrik Kelapa Sawit Rantau Kasai,Kabupaten Rokan Hilir,...
Selengkapnya...

Lainnya :
Iklan Edunusa fajar online Rumah Gudang
-
Fokus Operasi Penanggulangan Bencana dan Penertiban Frekuensi Radio

Thursday, 29 July 2010

*ORARI Sultra di Tengah Hegemoni Teknologi Informasi Fokus Operasi Penanggulangan Bencana dan Penertiban Frekuensi Radio Sejarah...
Selengkapnya...

Depan
Karikatur
Krisna Mukti Dituntut Satu Tahun Penjara PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 08-01-2010 09:44
Views 281

Krisna Mukti Dituntut Satu Tahun Penjara

Kendari, Kepres -  Krisna Mukti, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (07/01/10) kemarin, akhirnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait dugaan tindak pidana penadahan karena telah menerima keuntungan uang milik Ir Herry P Maulana selaku Direktur Perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp. 365 juta.

Tuntutan yang dibacakan penuntut umum, Arman Mol SH didampingi Haryono SH itu, menurut Amir Faisal SH, selaku kuasa hukum Krisna Mukti dianggap tidak beralasan. Sebab apa yang menjadi tuntutan jaksa bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

“Apa yang mau dituntut lagi, yang dituntut dalam perkara pidana kan perbuatan pidana, sementara yang terungkap dalam fakta persidangan ternyata antara Krisna Mukti dan Yoyon berhubungan dengan uang itu adalah utang piutang, berdasarkan putusan perdata.

Berdasarkan barang bukti dan saksi yang diajukan oleh jaksa, tidak ada saksi yang menerangkan, mereka melihat dan mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Krisna Mukti. Dari alat bukti lain, tidak ada bukti petunjuk, kalau Krisna Mukti telah melakukan perbuatan tindak pidana penadahan,” jelas Amir Faisal.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, yang Dipimpin Hakim Ketua, Sirande SH serta dua hakim anggota yakni, Deson Toga Torup SH dan Jemmy SH, Krisna Mukti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Kamis (28/1) mendatang.

Amir Faisal mengatakan, kliennya (Krisna Mukti-red) harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, karena tidak pernah melakukan tindak pidana, namun yang terbukti adalah utang piutang antara Krisna Mukti dengan Yoyon.

Untuk itu, Amir Faisal meminta agar majelis hakim membebaskan Krisna Mukti dan memulihkan hak-haknya.

Meskipun Krisna Mukti tercaman hukuman selama empat tahun penjara, namun penuntut umum hanya menuntut satu tahun penjara saja, karena melanggar pasal 480 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Krisna Mukti terlibat dalam perkara tersebut berawal dari kejahatan penggelapan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar lebih milik perusahaan PT Lumbung Buana celuler Cabang Kendari yang dilakukan oleh Yoyon (sapaan akrab Yoyon Rasmono Suryo Prabowo) tahun 2007 silam, selaku kepala cabang PT lumbung Buana Cabang Kendari.

Penggelapan uang yang dilakukan Yoyon tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  Nomor: 107/Pid B/2008. Uang yang digelapkan Yoyon merupakan  hasil penjualan voucer fisik dan M Kios pada PT Lumbung Buana Celuler Cabang Kendari.

Uang sebesar Rp. 1,5 tersebut seharusnya di transfer kerekening Herry P Maulana selaku Direktur Utama PT Lumbung Buana Celuler Makassar, akan tetapi Yoyon mengambil dan sebagian uang tersebut di berikan kepada Krisna Mukti sebesar Rp. 365 Juta.

Yoyon memberikan uang tersebut kepeda Krisna Mukti dengan cara mentransferkan uang tersebut melalui bank BCA Cabang Kendari Jalan Abdullah silondae Nomor 125 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga ke rekening Krisna Mukti secara bertahap hingga mencapai Rp. 365 juta.

Uang tersebut pun diterima Krisna Mukti kemudian disimpan dan dipergunakan untuk keperluannya. Usai menerima uang tersebut, Krisna Mukti yang tak pernah ada hubungan bisnis dengan Yoyon pun tak pernah menanyakan dari mana asal uang tersebut. P2/B/HEN
Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >
Logo Headline Picture
Ribuan Hektar Sawah di Bombana Siap Panen
Wednesday, 14 July 2010
Ketgam: Ribuan hektar sawah khususnya disekitar kawasan pertambangan emas di daerah yang sebentar... Read more...
Grand Desain Daerah Telah Selesai
Friday, 30 July 2010
Grand Desain Daerah Telah Selesai Jakarta, Kepres - Menteri Dalam Negeri Gamawan Faudzi mengatakan... Read more...
Wamenhub Resmikan Bandara Saniba
Monday, 28 June 2010
 Ketgam: Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono saat menandatangani prasasti peresmian... Read more...
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Diprotes
Thursday, 24 June 2010
 Ketgam: Empat pasangan cabup/cawabup Pilkada Konsel kembali akan bersaing. DOK/KEPRES ... Read more...
Dua Guru Besar Unhalu Dikukuhkan
Tuesday, 22 June 2010
 Ketgam: Rektor Unhalu Prof Dr Ir H Usman Rianse MS  mengukuhkan dua  guru besar... Read more...
Statistik
We have 29 guests online
Total 4626700 Visitors
Andys Beli Domain iklan
Comment
Sjafei Tekankan Penggunaaan Bahasa Wolio
Sjafei tekankan penggunaan Bahasa-Wolio ?.Ide yang sangat cemerlang dalam melestarikan Bahasa...
29/07/10 18:37 Lainnya
By Laode Syaiful Halim

STMIK Bina Bangsa Menerima Mahasiswa Pasca Sarjana
selamat ya... atas terakreditasinya STMIK Bina Bangsa pada program studi Sistem Informasi dan...
28/07/10 00:07 Lainnya
By DARMAYANTI

STMIK Bina Bangsa Menerima Mahasiswa Pasca Sarjana
ni kampus gak jelas!!! sumpah saya nyesal kuliahan di STIMIK BINA BANGSA KENDARI!!! udah berapa...
24/07/10 20:14 Lainnya
By yanty

arsip
maniabola
article thumbnailBangkitkan Kejayaan GASKO

Thursday, 03 June 2010 | Redaktur

KETGAM : Foto bersama tim Pemkab Kolaka dan tim camat se Kabupaten Kolaka sebelum laga...
Selengkapnya...

Logo Sultra
article thumbnailRibuan Pelamar Kerja Antri di Polres Kolaka

Friday, 23 July 2010 | Redaktur

Ketgam : Ribuan pelamar kerja calon karyawan Antam, memadati loket pengurusan SKCK di Mapolres...
Selengkapnya...

Lainnya :
Logo Bau - Bau
article thumbnailFPPM III Dinilai Berhasil

Friday, 23 July 2010 | Said Idu

Ketgam: Pelabuhan Murhum merupakan salah satu pintu masuk di Kota Baubau. Tampak kesibukan di...
Selengkapnya...

Lainnya :
Logo Bau - Bau
article thumbnailPameran Foto RPK Disambut Antusias Masyarakat

Tuesday, 27 July 2010 | Hendri Nasaruddin

Ketgam ; Salah satu pengunjung pameran foto Release Photography Kendari (RPK), Jumat (23/7),...
Selengkapnya...

Lainnya :
Logo Pendidikan
article thumbnailMahasiswa S2 Unhalu Studi Pustaka di Unair dan Brawijaya

Monday, 12 July 2010 | Hendri Nasaruddin

Ketgam : Tampak rombongan mahasiswa S2 Magister Manajemen (MM) Fakultas  Ekonomi, Unhalu...
Selengkapnya...

Lainnya :
Logo Politik
article thumbnailBawa Energi Perubahan dan Kesejahteraan Muna

Tuesday, 18 May 2010 | Redaktur

Ketgam: La Pili SPd. Lina/Kepres   Bawa Energi Perubahan dan Kesejahteraan Muna ...
Selengkapnya...

Lainnya :
Logo Olahraga
article thumbnailJuara di Popda, Baru Ikut Popwil

Friday, 23 July 2010 | Makmur Abdullah

KETGAM : PPLP Sultra menempah kemampuan atlet melalui ajang tryout.   Juara di Popda,...
Selengkapnya...

Lainnya :

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS