| Written by redaksi, on 13-01-2010 14:12 |
|
|
KETGAM: Nampak pada gambar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan sesaat sebelum meninggalkan forum. Sejumlah aktifis tergabung dari 13 LSM melakukan demo di Kantor Kesehatan PElabuhan KEndari, Selasa (12/1) kemarin.Foto:Puput Kepala Kesehatan Pelabuhan Didemo * Terkait Dugaan Pelecehan Seksual KENDARI, KEPRES- Terkait dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari kepada stafnya sendiri, Selasa (12/1) kemarin sejumlah LSM, mendatangi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari, untuk mendesak pertanggung jawaban pelaku kepada korban. "Ketika mengajak melakukan perbuatan tidak seronok, dengan mengajak karokean dan mengungkapkan niatnya untuk mencium, maka itu tindakan pelecehan seksual," kata Husna. Aksi tersebut gabungan dari berbagai LSM yang ada di Kota Kendari, diantaranya Aliansi Perempuan Sultra (Alpen), Solidaritas Perempuan (SP) Kendari, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi, Equator Kendari, Koalisi Perempuan Iindonesia (KPI) Sultra, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LEPMIL) Sultra, Media Informasi dan Pendidikan Rakyat (MEDIKRA) Sltra, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Sultra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Komunitas Mahasiswa Wawonii (KMW) Sultra, Jaringan Perempuan Usaha Kecil Mikro(JARPUK) se Sultra dan Komunitas Hijau Kendari. Koordinator demo Husnawati mengatakan, aksi tersebut sebagai salah satu upaya, agar kasus pelecehan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari di usut tuntas. "Disaat negara sedang menyuarakan dan memperjuangkan adanya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan segala bentuk perbuatan yang menjadikan perempuan sebagai objek penderita dalam berbagai bidang kehidupan, ternyata masih ada pejabat di Provinsi Sultra yang diduga keras melakukan perbuatan tercela dengan melakukan kekerasan dan diskriminasi," kata Husna. "Telah dijelaskan dalam deklarasi Beijing tahun 1976, bahwa kekerasan terhadap perempuan yakni kekerasan berdasar gender yang akibatnya berupa kerusakan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis pada perempuan, termaksud didalamnya ancaman-ancaman dari perbuatan, seperti paksaan atau perampasan semena-mena atas kemerdekaan, baik terjadi ditempat umum atau didalam kehidupan pribadi sesorang," jelasnya. "Perempuan sebagai individu dalam konteks bernegara statusnya sebagai warga negara, memiliki hak dan kewajiban sama dengan laki-laki, sebaliknya negara wajib melindungi seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasinya baik secara struktural maupun kultural, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, ras, bahasa, golongan, warna kulit maupun agama. Namun, kenyataannya telah terjadi dugaan pelecehan seksual dan menghilangkan hak atas pekerjaan terhadap salah seorang staf, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Kendari," papar Husna. Diapun melanjutkan, bahwa sebagai seorang pimpinan seharusnya memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan terhadap hak-hak seluruh stafnya. "Perlakuan tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran, yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan mental dan perampasan kebebasan stafnya, dan perbuatan tersebut melanggar UU RI No.7 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Rekomendasi Umum No.19 Sidang ke 11 Komite PBB kekerasan terhadap perempuan dan UU No.39 1999 tentang Hak Asasi Manusi (HAM) dan Kebebasan Dasar Manusia: hak untuk mengembangkan diri, memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi dan hak atas rasa aman," lanjut Koordinator Aksi ini. "Atas segala dugaan perbuatan yang dilakukan oleh H Anas SKM, MKes sebagai Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari, maka kami dari berbagai organisasi yang konsisten memperjuangkan penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, mengutuk perbuatan tercela tersebut dan mengultimatum agar segera meminta maaf kepada korban dan keluarganya secara langsung, meminta maaf kepada perempuan melalui media cetak dan elektronik di Sultra dalam waktu 2 kali 24 jam serta mengundurkan diri dari jabatannya," tegasnya. "Hal ini telah dilaporkan ke pihak Polda Sultra sebanyak dua kali, namun pengaduan tersebut tidak bisa dibuatkan BAP, sebab tidak memenuhi unsur pidana sehingga disarankan menempuh jalur damai. Memang kasus ini sulit menghadirkan saksi, sebab untuk melakukan pelecehan tentu saja pelaku melakukanya dengan sang korban saja, tanpa menghadirkan orang lain," tambahnya.P1/B/HEN
Users' Comments (1)
|
|
|