| Written by Redaktur, on 18-01-2010 07:56 |
|
|
Walikota : Terbukti, Dikenakan Sanksi * Soal Kasus Pelecehan Seksual Oknum PNS KENDARI, KEPRES- Menyikapi oknum PNS lingkup pemkot, yang diduga melakukan pelecehan seksual di Hotel Moris beberapa waktu lalu, Walikota Kendari Ir H Asrun MEng Sc, Kamis (14/1) mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil keputusan dari penegak hukum,
bila telah ada keputusan dan terbukti bersalah maka pemkot juga akan memberikan sangsi. "Perkara terkait pelecehan seksual yang dilakukan oknum PNS lingkup pemkot, dilimpahkan dulu ke penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, selanjutnya bila telah jelas, maka pemkot barulah mengambil tindakan. Jelasnya bila terbukti bersalah, akan dikenakan sangsi, namun belum tahu sangsi apa, sebab dilihat dulu tingkat kesalahnnya lalu disesuaikan dengan aturan yang dilanggar," kata Asrun. "Pemkot telah menerima laporan ini, dan sedang ditindak lanjuti sambil menunggu keputusan pasti," tambahya. Kepala Badan Kepegawaian Kota Kendari Dra Hj Baeduri Nehru mengatakan, bahwa oknum PNS tersebut belum bisa dikenakan sangsi, sebab masih praduga tak bersalah. "Namun bila terbukti maka akan dikanakan sangsi sesuai peraturan pemerintah RI No.30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil," kata Baeduri. "Tingkatan hukuman disiplin ada empat, yang pertama yakni ringan, sedang dan berat. Ringan berupa teguran lisan. Sedangkan hukuman tingkatan ke empat juga terbagi empat bagian, yang terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," ujarnya. Kepala Polsek Mandonga Bagus Hari Cahyono SE, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan kerja dengan maksimal, terkait kasus pemerkosaan yang diadukan SP seorang PNS pemkot kepada SR yang juga staf pemkot. "SR melaporkan tanggal 5 lalu, terkait pemerkosaan yang dilakukan SP di hotel Moris. Kami masih melakukan pendalaman kasus, dengan mencari saksi-saksi tambahan," kata Bagus. "Tetap kerja semaksimal mungkin untuk lenggkapi berkas, selain itu kami juga lakukan koordinasi dengan instansi masing-masing korban dan tersangka. Namun kesimpulan sementara ini, berdasarkan hasil dari unsur penyidikan, kasus ini belum terpenuhi pasal 184 UHAP KUAHP, yakni berupa keterangan saksi, surat keterangan ahli dari doketer, bukti petunjuk dan keterangan dari tersangka," tambahnya.P1/B/HEN
Users' Comments (0)
|
|
|