| Written by redaksi, on 19-01-2010 12:04 |
|
|
Ketgam: Puluhan buruh konstruksi bangunan dan buruh pelabuhan, kemarin (18/1), menyerbu gedung DPRD Sultra. Mereka menyuarakan upah rendah, serta sejumlah perlakuan buruk pengusaha serta praktik pungli sejumlah oknum Adpel pada beberapa kebijakan di pelabuhan rakyat Kendari. Foto LM AGUS. Buruh Tuntut Kenaikan Upah Kendari, Kepres- Puluhan buruh konstruksi bangunan dan buruh pelabuhan, kemarin (18/1), menyerbu gedung DPRD Sultra. Sebelum ke DPRD rupanya, puluhan buruh itu menggelar aksi demo di Kantor Adpel. Ini adalah unjuk rasa yang keempat kalinya menyuarakan upah rendah, serta sejumlah perlakuan buruk pengusaha. Belum lagi menghadapi apa yang mereka sebut praktik pungli sejumlah oknum Adpel pada beberapa kebjakan di pelabuhan rakyat Kendari. Mengadu di DPRD Sultra, Koalisi Buruh Bersatu didampingi Serikat buruh dan tiga LSM antara lain LKPI Sultra, LSM Garuda dan LSM Impas Rakyat. Buruh konstruksi bangunan mengeluhkan upah kerja yang rendah dimana upah tukang hanya dihargai oleh para pengusaha dengan Rp 50 ribu perhari. Idealnya menurut mereka adalah Rp 75-100 ribu bagi para tukang. Lain lagi keluhan buruh pelabuhan menyorot kebijakan piha Adpel di dermaga Pelencengan (buruh menyebutnya pelabuhan Wawonii,Red) dan pelabuhan perahu (buruh menyebutnya pelabuhan Wanci,Red) yang dinilai bertentangan dengan kebijakan gubernur. Sesuai peraturan yang berlaku, pelabuhan Wawonii ditunjuk sebagai pelabuhan khusus penumpang sedang pelabuhan Wanci ditunjuk sebagai pelabuhan bongkar muat. Melalui SK Gubernur ditetapkan atas kapal dibawah GT 7 sandar di pelabuhan Wanci. Kenyataannya, kapal dibawah GT 7 bisa andar di pelabuhan Wawonii dan ironinya, baik pihak Adpel maupun UPTD pelabuhan terkesan melakukan pembiaran. Tiga unjuk rasa sebelumnya, hanya membuahkan saling tuding antara Adpel, UPTD dan Dinas Perhubungan. Karena itu, kesempatan saat diterima langsung Ketua DPRD Sultra, Sutan Harahap, dalam unjuk rasa kemarin, koalisi buruh segera mendesak dewan memanggil tiga institusi tersebut. Sutan, melayani para pengunjuk rasa di depan gedung dewan bersama anggota komisi I, Hasyid Pedansa. Ketua LKPI Sultra, Andi Achrul Noer, lebih dalam membeberkan praktik pembiaran bongkar muat di pelabuhan Wawonii dilatar belakangi indikasi pungli sebesar Rp 250 ribu perkapal. "Ada indikasi kerugian negara karena pungli, sehingga uang tidak masuk ke kas daerah,"kata Achrul Noer. Ketua LSM Impas Rakyat, La Ode Ashar, mengungkapkan temuannya berkaitan dengan oknum Adpel. "Ada oknum Adpel yang jadi pengusaha juga, yang karena kebijakannya hingga bisa melakukan apa saja, dan penertiban sesuka hatinya. Senada dengan itu, laporan TKBM juga mengungkapkan Adpel banyak mengizinkan pengusaha membuat pelabuhan sendiri sehingga pelabuhan komersial ditinggalkan. Ini disebutnya sebagai trik menghidari PAD. Alimin SPd, Ketua Serikat Buruh, membeberkan perlakuan semena-mena terhadap buruh sehingga dibayar rendah dan ditambah upah kerja dibayarkan perbulan bukannya 10 hari paling telat sebagaimana perintah aturan. Terkait ini pihaknya meminta keseragaman upah melalui sebuah piranti Perda. "Kami minta gubernur di hearing untuk membuat Perda keseragaman upah,"tekannya. Masalah bertambah ribet menyusul beberapa pengusaha, ungkap Alimin, mendatangkan buruh dari luar Sultra dengan dalih buruh lokal tidak berkualitas. "Kenapa pemerintah tidak melakukan pelatihan agar buruh lokal mempunyai ketrampilan yang produktif,"kejarnya. Mengenai standar upah yang diterapkan hari, para buruh dan LSM sepakat bahwa ini diebabkan kriteria penetapan upah oleh Dewan Pengupahan, tidak transparan dalam menetapkan upah minimum. Digodok tertutup dan tidak menyerap aspirasi buruh. Menjawab semua itu, Sutan Harahap sepakat aturan buruh perlu dipertegas baik dalam kewenangan menteri maupun kewenangan Pemprov. "Ada oknum bertindak diluar kewenangannya, ini masalah, bukan main-main,"tegasnya. Sutan melanjutkan, upah buruh minimal dibayarkan dalam 10 hari, ini harus konsisten. Sementara keseragaman upah, menurut Sutan, harus dibuat dalam konteks yang lebih baku lagi. Menyoal kuaklitas buruh lokal dan impor, Sutan mengakui itu sebagai tanggung jawab Pemprov dalam hal pelatihan atau meningklatkan ketrampilannya. Dari semuanya, Sutan mengamini pihaknya akan memanggil instansi teknis terkaiot agar semua konsistensi aturan dilaksanakan. "Kita akan dengar pendapat dengan mereka untuk mereka pertanggung jawabkan keluhan anda hari ini. Jika tidak cukup jawaban mereka, kita akan buat tim investigasi. Tidak usah khawatir, kita akan buat ini lebih dari hearing. Pasca pertemuan dengan anggota DPRD Sultra, Koalisi Buruh Bersatu Sultra juga sempat 'bertandang' ke DPRD Kota Kendari. Mereka diterima unsur pimpinan dewan dan Ketua Komisi A DPRD Kota Kendari Muh Yahya. Materi pertemuan tidak jauh berbeda soal tuntutan kesetaraan upah buruh baik buruh pelabuhan maupun buruh atau pekerja di bidang jasa konstruksi. Menurut Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertransos Kota Kendari Ir Albert, dalam perumusan nilai nominal Upah Minimum Kota (UMK) melibatkan beberapa unsur baik itu perguruan tinggi, PU, Perindag, termasuk pula asosiasi pengusaha jasa konstruksi. Dari kajian materi untuk menetapkan nilau UMK dilihat berbagai aspek. Antara lain pertumbuhan ekonomi, kebutuhan kelayakan hidup, inflasi dan PDRB, pelaksanaan UMK dan UMSK Tahun 2009 dan UMP untuk propinsi terdekat. " Ini barometer untuk mengkaji besaran UMK itu," katanya saat pertemuan antara Koalisi Buruh Bersatu Sultra dengan DPRD Kota Kendari, kemarin (18/1). Setelah berdebat beberapa jam, maka Dewan kota akhirnya memutuskan diadakan pertemuan lanjutan pada Hari Kamis (21/1) nanti. Pasalnya, dalam pertemuan yang sudah berlangsung beberapa pihak tidak dihadirkan seperti asosiasi jasa konstruksi. " Terus masalah upah kita akan bahas modelnya, apa dikemas dalam bentuk Perda atau Peraturan Walikota," ujar Ketua DPRD Kota Kendari Abd Rasak. IIS-MUR/HEN
Users' Comments (0)
|
|
|