| Written by Redaktur, on 20-01-2010 12:34 |
|
|
Kapuspen Depdagri : Tak Ada Izin Pemeriksaan Kepala Daerah di Sultra Jakarta,Kepres – Meski Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) atas ijin pemeriksaan terhadap enam kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indoensia, kepada jajaran penegak hukum sepanjang tahun 2009, namun izin ini tak ada yang ditujukan kepada kepala atau wakil kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara diawal tahun 2010 ini, sedang dalam proses penerbitan empat ijin pemeriksaan empat kepala daerah dan wakil kepala daerah, juga tidak ada yang ditujukan untuk kepala daerah di Sultra yang berjumlah 12 kabupaten/kota dan satu provinsi. “Sepanjang tahun 2009, hanya ada enam keppres yang diterbitkan dan empat lagi diawal tahun 2010 sedang diproses,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang kepada wartawan Kendari Ekspres, baru-baru ini. Izin pemeriksaan yang dikeluarkan presiden, terkait status kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau saksi dalam kasus dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh penegak hukum. Adapun enam kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah terbit ijin pemeriksaannya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum sepanjang tahun 2009 yakni, Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Buol Sulteng, Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung, Bupati Lampung dan Bupati Toba Samosir. Sementara diawal tahun 2010, sedang dalam proses penerbitan ijin pemeriksaannya adalah, Wakil Bupati Jember, Bupati Simalungun, Bupati Belitung Timur dan Bupati Lumajang. Masing-masing dari kepala daerah itu diperiksa karena berbagai kasus, yaitu, Bupati Suka Bumi, Sukmawijaya menjadi saksi atas kasus dugaan pertambangan batu galena tanpa kuasa pertambangan, Bupati Bandung Barat Abubakar menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung periode 2005 dan 2006. Lalu, Bupati Bandung Obar Sobarna menjadi saksi dalam kasus Abubakar, Bupati Lampung Timur Satono menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan APBD periode 2005-2008, Bupati Toba Samosir Monang Sitorus menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Toba Samosir 2006 dan Wakil Bupati Buol Sulawesi Tengah, Ramli Kadadia menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan. Empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang diproses ijin pemeriksaannya di awal tahun 2010 ini, yaitu Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hukum APBD Jember 2005, Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik menjadi saksi dugaan keterangan palsu dan pemalsuan surat, dan Bupati Belitung Timur Khairul Effendi menjadi saksi pembuatan surat palsu. Dan Bupati Lumajang Syahrazat Masdar berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hukum APBD Jember 2005. Izin pemeriksaan empat kepala daerah dan wakil kepala daerah diawal tahun 2010 yang sedang dalam proses penerbitan, tiga diantaranya masih berstatus sebagai saksi dan satu orang sebagai tersangka tersangka. Dikatakannya, ketentuan pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemeriksaan dari Presiden RI, bukan dari Menteri Dalam Negeri. Di Provinsi Sultra, ditahun 2009 beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diduga keras terlibat dalam kasus hukum khususnya penyelewengan APBD dan kasusnya telah masuk ke penegak hukum (kejaksaan), namun pemeriksaan kepala daerah terbentur dengan ijin pemeriksaan dari presiden, yang belum turun. R2/B/MUR
Users' Comments (0)
|
|
|