| Written by Redaktur, on 20-01-2010 12:35 |
|
|
Disinyalir, Oknum Jaksa Peras Terdakwa * Kajari : Fitnah Jaksa, Saya Tuntut Balik Kendari, Kepres - Baru beberapa hari, Denny Kadnezar Irdan SH MH, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) Sultra menggantikan Dr H Fachmi SH MH, institusinya kembali tercoreng dengan ulah seorang oknum jaksa di Kejari Kendari berinisial MRN SH.
Dengan mengimingi akan meringankan hukuman La Ode Rahmat Saputra, yang terlibat tindak pidana penganiayaan Sugi ST, dosen honorer Fakultas Tehnik Unhalu, Mardiyono diduga nekad meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada orang tua La Ode Rahmat yang bernama Ndopera. Selasa kemarin, Ndopera datang melapokan hal tersebut ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari. Dihadapan wartawan media cetak dan elektronik, Ndopera mengungkapkan, semula dirinya datang mengadukan kasus La Ode Rahmat kepada bersangkutan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, karena Ndopera merasa anaknya itu tidak pernah melakukan pemukulan kepada Sugi, kasus itu hanyalah permainan politik untuk menjeggal La Ode Rahmat sebagai calon Ketua BEM Fakultas Tehnik Unhalu. Bukan pertolongan yang didapat Ndopera, malah oknum JPU itu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengatasnamakan Kajari Kendari, Dedy Siswady SH MSi dan hakim, ia langsung memintai uang sebesar Rp. 3 juta kepada Ndopera, hanya untuk meringankan hukuman La Ode Rahmat. Ndopera tidak langsung langsung menyanggupi Rp 3 Juta, namun Ndopera hanya menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta. Ternyata MRN tetap meminta Rp. 3 juta sebab uang tersebut diperuntukan untuk Kajari dan oknum hakim. Seminggu kemudian Ndopera kembali menghadap MRN di ruang kerjanya di Kejari Kendari. Dengan disaksikan Briptu Haryanto, Ndopera menyerahkan uang sebesar Rp. 2 juta. Uang tersebut pun dipinjam Ndopera dengan cara berbunga. “Dia (oknum jaksa) langsung memintai saya uang sebesar Rp. 3 juta di ruang kerjanya di Kejari Kendari. Uang itu untuk Kajari dan pengadilan. Namun kesanggupan saya membayar Rp. 1 juta. Jangan dipaksa pak kesanggupan saya hanya begitu, daripada saya pergi menipu ini pun saya pinjam dengan uang bunga,” jelas Ndopera. “ Satu juta untuk apa, sedangkan ini unjuk pak Kajari untuk hakim, kenapa tidak Rp. 3 juta saja," kata Ndopera menirukan ucapan Mardiyono. Ndopera mengaku, dirinya menyerahkan uang tersebut saat akan dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, ketika itu La Ode Rahmat masih mendekam di Rutan Klas IIA Kendari. Meskipun telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2 juta kepada MRN, namun La Ode Rahmat tetap saja divonis penjara selama tiga bulan sepuluh hari. “Saya merasa diri diperas dan ditipu, makanya saya ke LBH. Jelas wanita yang sering dipanggil Era ini. Negara sekarang bukan Negara hukum tetapi Negara uang. Saya berani mengatakan karena itu proses hukum, kalau tidak diselesaikan secara amplop biar orang salah kalau sudah ditutupi dengan amplop pasti sudah benar,” terang Ndopera. Ndopera berani melaporakn hal ini ke LBH kendari, Karena keberadaan La Ode Rahmat, sejak 1 Januari lalu tidak diketahui. Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku akan mengadukan hal ini ke kejati Sultra dan komisi kejaksaan, komisi yudisial termaksud satgas mafia peradilan agar lebih memperhatikan jajaran kejaksaan khususnya di tingkat kejari, seperti kasus yang dialami Ndopera. “ Mereka memang melakukan ini karena untuk meminta keringanan hukuman, tetapi kondisi mereka tertekan untuk memberikan biaya. Hal tersebut sudah bukan hal yang rahasia lagi, tetapi sudah sering terjadi, namun tidak ada yang berani menggungkap,” terang Anselmus. Menyikapi laporan itu, Kajari Kendari, Dedy Siswadi SH MSi, meragukan laporan Ndopera. Menurutnya apa yang disampaikan Ndopera bisa saja fitnah terhadap jaksa. Mantan Kajari Nunukan Kalimantan Timur (Dedy Siswadi-red) baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan. “ Kalau ibu itu memfitnah jaksa, saya akan menuntut balik. saya baru mendengar hal itu. Saya akan pastikan terhadap jaksanya. Boleh saja dia melaporkan ke LBH, tetapi kami juga akan mengecek, kalau jaksanya sudah memberikan keterangan kami. Tidak mungkin anak buah saya berbuat seperti itu,” tandas Dedy Siswadi bersikukuh. Sejauh ini Dedy Siswadi selalu memberikan batasan-batasan, para jaksa agar melaksanakan tugas sesuai koridor hukum. Jika nantinya Mardiyono terbukti melakukan pemerasan terhadap Ndopera, akan diberikan sanksi tegas, karena melanggar aturan disiplin dan pencemaran nama baik, sanksinya pun bertingkat-tingkat. Dedy Siswadi mengaku, akan bekerja profesional mengungkap kasus tersebut dan akan melanjutkan pelaporan ini ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sultra. P2/A/MUR
Users' Comments (0)
|
|
|