| Written by Redaktur, on 23-01-2010 09:12 |
|
|
Bupati Bombana Mangkir Sidang Ridwan SSos: Bupati Telah Menunjuk Kabag Hukum untuk Ikut Sidang KENDARI, KEPRES- Bupati Bombana, DR Atikurahman MS dianggap mangkir dari sidang PTUN berkaitan dengan kasus sengketa lahan antara PT Cahaya Gemilang Sentosa dan PT Prima Energy Utama Jaya di PTUN Kendari. Atikurahman akan dihadirkan di pengadilan untuk mendengarkan keterangannya sebagai turut tergugat
karena telah mengeluarkan dua izin usaha pertambangan (IUP) didalam satu lokasi. Akibat ketidakhadiran Bupati Bombana tersebut, sidang sengketa antara kedua investor itu tertunda. Kuasa hukum PT Prima Energy Utama Jaya, Abd Rahman SH MH menilai ketidakhadiran bupati Bombana setelah tiga kali dipanggil tanpa alasan yang jelas diduga karena sulit untuk memberikan jawaban, karena kedua investor yang mendapatkan IUP dari Pemkab Bombana telah menyelesaikan kewajiban mereka. 'Mestinya, Bupati sebagai kepala daerah yang mengeluarkan IUP kedua investor ini secara jantan hadir untuk memberikan keterangan dipengadilan sehingga persoalan tidak berlarut-larut,' katanya. Pada kesempatan itu, Rahman selain mempersoalkan ketidakhadiran bupati juga mensinyalir adanya dugaan pemalsuan tandatangan bupati Bombana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Indikasi adanya dugaan pemalsuan tersebut lanjut Rahman terlihat dari perbandingan dua tanda tangan Bupati Bombana, Atikurahman yang tidak sama termasuk stempel yang digunakan. 'Kami menemukan dugaan indikasi pemalsuan tandatangan, sehingga dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Polda Sultra untuk ditindaklanjuti,' lanjutnya. Sebelumnya, Pemkab Bombana dan Dinas Pertambangan Bombana serta PT Prima Energy Utama Jaya digugat secara hukum oleh PT Cahaya Gemilang Sentosa, karena IUP milik PT Prima Energy Utama Jaya yang dikeluarkan Bupati Bombana, sebagian lokasinya berada dalam lahan PT Cahaya Gemilang Sentosa. Dalam materi gugatan PT Cahaya Gemilang Sentosa yang ditujukan kepada Bupati Bombana, penggugat mempersoalkan keputusan Bupati Bombana No 415 tahun 2008 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan PT Prima Energy Utama Jaya tanggal 31 Desember 2008 dan keputusan Bupati Bombana No 224 tahun 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Prima Energy Utama Jaya tanggal 26 Juni 2009. Dimana sebagian wilayah yang dikuasai Prima Energy sesuai keputusan Bupati Bombana tersebut juga ternyata terdapat keputusan lain dari Bupati Bombana yakni No 372 a tahun 2008 tanggal 18 Desember dan No 118 a tahun 2009 tanggal 17 April 2009 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Cahaya Gemilang Sentosa. Namun setelah dilakukan pengecekan lokasi termasuk peta lahan secara keseluruhan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana, Abd Rahman mengatakan, lokasi IUP milik PT Cahaya Gemilang Sentosa tidak ditemukan sehingga diduga IUP milik PT Cahaya Gemilang diterbitkan berlaku surut. Bukti yang lain dilapangan juga menyebutkan bahwa sejak dikeluarkannya keputusan bupati Bombana berkaitan dengan IUP PT Cahaya Gemilang belum ada kegiatan pertambangan. Sementara Pemkab Bombana melalui Kabag Humasnya, Ridwan SSos mengatakan bahwa Bupati Bombana bukan mangkir dari sidang di PTUN. Hanya saja, Bupati telah melimpahkan kuasa kepada Kabag Hukum Pemkab Bombana untuk mengikuti sidang. 'Bupati memiliki sejumlah agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga untuk menghadiri persidangan itu telah ditugaskan kepada Kabag Hukum Pemkab Bombana, karena dalam persoalan itu, bukan bupati Bombana secara pribadi yang dipanggil melainkan bupati dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,' jelas Ridwan SSos. MAT
Users' Comments (0)
|
|
|