| Written by Redaktur, on 27-01-2010 08:16 |
|
|
Penyelundupan Mitan Digagalkan KENDARI, KEPRES – Aparat Polsek Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan berhasil menggagalkan aktivitas dugaan penyelundupan minyak tanah menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Tepatnya di Desa Lapulu, Minggu (24/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Hal ini dibenarkan Kapolsek Tinanggea, Iptu Haeruddin.
Menurutnya, terbongkarnya kasus berangkat dari adanya keluhan masyarakat, telah terjadi kelangkaan minyak tanah di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea. “Menjawab keluhan itu, kami dari kepolisian kemudian melakukan monitoring, ternyata setelah diselidiki ditemukan adanya indikasi penyelundupan minyak tanah ke wilayah lain,” kata Kapolsek Tinanggea ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin. Pada saat penggerebekan, tiga orang tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan petugas. Masing-masing H Damang Dg Sirua, 58 th, yang diduga pemilik pangkalan minyak tanah. Kemudian Sadar, 40 th, supir mobil dan Kamal, supir pengganti atau serep, 29 th, keduanya dari Kabupaten Bone. “Kurang lebih 560 liter minyak tanah subsidi pemerintah, yang dikemas dalam 16 jerigen berukuran 35 litter, kami dapati sudah di atas kendaraan Trans Sulawesi, PO Cahaya Ujung DD 7541 YA. Rencananya akan dikirim ke Makassar,” kata Haeruddin. Diduga kegiatan tersebut telah sering dilakukan tersangka. Terkait sering terjadi keluahan kelangkaan minyak tanah di desa tersebut. Setiap jerigen pemesan memberikan uang sewa pengakutan atau sewa mobil sebesar Rp 30 ribu kepada supir bus Cahaya Ujung. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo psl 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. CUK/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|