| Written by Redaktur, on 27-01-2010 08:18 |
|
|
Kejati Tetap Tunggu Izin Presiden *Terkait Pemeriksaan Bupati Bombana Kendari, Kepres - Sekalipun Undang-Undang mengisyaratkan bahwa lewat dari 60 hari izin yang diajukan Kejaksaan terhadap presiden terkait pemeriksaan pejabat daerah dibolehkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra tetap menunggu Izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bombana,
Atikurahman dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Bombana. Hal ini diungkapkan Asiten Intelejen Kejati Sultra, Suleman Hadjarati SH MH, di Kejati Sultra, Selasa (26/01/10) kemarin, saat dikonfirmasi Jurnalis Kendari Ekspres terkait izin presiden dalam pemeriksaan Bupati Bombana. "Memang undang-undang mengisyaratkan demikian sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, namun untuk pemeriksaan dapat dilakukan harus melalui aturan Pemerintah Daerah, sementara aturan tersebut sampai saat ini belum ada. Jadi kita tetap menunggu izin dari Presiden" kata Suleman Hadjarati, kemarin. Suleman juga mengatakan sampai saat ini pihaknya juga secara internal tidak mendapat perintah dari jajaranya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bomabana kendatipun sudah melewati masa 60 hari." Dari internalnya kita juga tidak ada perintah bahwa setelah enampuluh hari dilakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah. Itu tidak ada," ujarnya. Sekedar diketahui izin yang dilayangkan Kajati Sultra ke Presiden sudah berjalan enam bulan. Namun sampai saat ini izin pemeriksaan tersebut tidak sampai ke meja presiden. Bahkan disinyalir izin yang dikirim ke presiden tersebut tidak sampai ke meja presiden. Sebab, meski Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) atas ijin pemeriksaan terhadap enam kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indoensia, kepada jajaran penegak hukum sepanjang tahun 2009, namun izin ini tak ada yang ditujukan kepada kepala atau wakil kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Begitu juga diawal tahun 2010 ini, sedang dalam proses penerbitan empat ijin pemeriksaan empat kepala daerah dan wakil kepala daerah, juga tidak ada yang ditujukan untuk kepala daerah di Sultra yang berjumlah 12 kabupaten/kota dan satu provinsi. P2/B/HEN
Users' Comments (0)
|
|
|