| Written by redaksi, on 27-01-2010 08:54 |
|
|
Kapolda: Sekda Butur Dapat Ditahan Kendari, Kepres - Sekda Buton Utara, Hsr dan dua kaki tangannya masing-masing Bbd (Sekretaris BKD Butur) serta Nth, keluarga istri sekda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada seleksi penerimaan CPNSD tahun 2008 di Buton Utara, dapat ditahan. Hal ini diungkapkan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs Sukrawardi Dahlan seusai membuka pelatihan tanggap darurat di hotel Plaza Inn Kendari, Senin (25/01/10). Bukan hanya Sekda Butur dan kroni, anggota DPRD Butur yang berasal dari Partai Amanat Nasional yakni Rsn dan Hj. Enw yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut dan sudah dimintakan izin kepada Gubernur, juga dapat ditahan. "Ya Dapat di tahan. Kalau kasus-kasus seperti itu dapat ditahan dan tentunya kita akan pertimbangkan dengan kondisi dan situasi yang ada," kata Sukrawardi Dahlan. Dikatakannya, prinipnya semua permasalahan tindak pidana yang terkait dengan yang dapat ditahan, kita akan lakukan penahanan. "Tentunya melalui pertimbangan teknis yang ada," ujarnya. Dia juga mengatakan, dilihat dari tugas pokok dan permasalahan, pihanya tetap lakukan upaya-upaya penegakan hukum mulai dari penyelidikan sampai pada penyidikan. " Dan siapapun itu kita akan lakukan pemeriksaan dalam bentuk berita acara," tegas pria berpangkat satu bintang itu. Ketika ditanya kapan rencana pemeriksaan para tersangka tersebut, Kapolda mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. "Saya rasa kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya dalam watu dekat kita akan lakukan pemeriksaan dalam bentuk penyidikan," tandasnya. P2/B/LEX
Users' Comments (1)
|
|
|