| Written by Redaktur, on 28-01-2010 14:11 |
|
|
Bupati Bombana Haramkan Penggunaan Merkuri Disampaikan Dihadapan Kunker DPRD Kota Kendari Rumbia, Kepres-Bupati Bombana DR H Atikurahman MS mengharamkan bagi pemegang izin eksploitasi tambang emas untuk menggunakan bahan merkuri. Pasalnya, penggunaan zat kimia yang mengandung senyawa logam berat itu dapat merusak lingkungan, mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna yang ada.
Penegasan ini disampaikan dihadapan anggota Komisi C DPRD Kota Kendari saat kunjungan kerja mereka di kantor Bupati Bombana, Senin (25/1) lalu. “Tidak boleh ada penggunaan merkuri, haram, karena itu tidak sesuai dengan kaidah sustainable development (pembangunan berkelanjutan),” ujar Atikurahman. Menurutnya, sebelum Pemkab Bombana mengeluarkan izin eksploitasi kepada perusahaan tambang, perusahaan wajib membuat perjanjian secara tertulis yang isinya ada 3 poin. Pertama, perusahaan wajib memperbaiki, merehabilitasi tanah-tanah yang dirusak oleh penambang sebelumnya. Kedua, perusahaan wajib mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, khususnya masyarakat yang bermukim dikawasan pertambangan. Dan yang ketiga, perusahaan dalam melakukan aktivitasnya, wajin mengikuti kaidah-kaidah pengelolaan yang berwawasan lingkungan. “Nah disinilah kita tekankan agar investor dalam melakukan aktifitas tambang memperhatikan kaidah yang tidak merusak lingkungan. Jujur saja, terdapat sekitar 40 perusahaan yang bermohon izin eksploitasi. Kurang lebih 28 perusahaan kita berikan isin itu. Tapi diantara 28 perusahaan ini, hanya sekitar 4 atau 5 yang kita berikan izin eksploitasi, karena cuma mereka yang siap memenuhi tiga poin tadi, dalam bentuk tertulis. Makanya banyak perusahaan yang mengeluh,” kata Atiku tanpa menyebut nama-nama perusahaan. Sejauh ini, pemerintah Kabupaten Bombana, terus berupaya untuk mencegah penggunaan bahan kimia berbahaya itu. Penuturan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Bombana, Ridwan S Sos, kepada wartawan koran ini, pemerintah Bombana melalui kantor lingkungan hidup Pemda setempat telah membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan investigasi dan monitoring di lapangan terkait indikasi penggunaan mercury. “Namun hingga saat ini, belum ditemukan indikasi kearah itu. Kalaupun nanti ditemukan, maka perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi tegas, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin,” tegasnya. •CR4/B/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|