Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow R u b r i k arrow Sultra Raya arrow Warga Datangi Kantor DPRD Konsel Thursday, 09 September 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Berita Terbaik
Update Terakhir
Iklan AS
Warga Datangi Kantor DPRD Konsel PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 02-02-2010 14:09
Views 255

Warga Datangi Kantor DPRD Konsel

*Terkait Ganti Rugi Tanah Pembangunan Perkantoran di Konsel

Andoolo, Kepres-Sejumlah perwakilan masyarakat pemilik tanah di sekitar Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel, untuk menanyakan ganti rugi tanah miliknya yang digunakan untuk pembangunan perkantoran di Kabupaten Konsel, Senin (1/2) kemarin.

                Patalauri, salah seorang warga pemilik tanah mengaku tinggal delapan belas orang  termasuk dirinya yang belum dibayarkan ganti rugi tanah untuk pembangunan semua perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk kantor DPRD Konsel.

                Delapan belas orang pemilik tanah ini, masing-masing memiliki tanah seluas satu hektar  perorang. Kami selalu dijanji untuk  dibayarkan ganti rugi tanah ini, namun hingga sekarang belum juga dibayarkan," ujarnya.

                "Jika ganti rugi  tanah kami belum juga dibayarkan dalam waktu dekat, maka kami akan melakukan tindakan kekerasan untuk melawan pemerintah daerah Konsel," ancam Patalauri diamini temannya Sabir, saat menyampaikan aspirasinya di hadapan sejumlah anggota legislatif Komisi C.

                Patalauri kembali menegaskan, dirinya dan teman-temannya tidak mau lagi dibohongi untuk kesekian kalinya. "Kenapa, rekan-rekan kami pemilik tanah lainnya sudah dibayarkan ganti ruginya, sementara kami hanya di janji pembayarannya," tegas Patalauri dengan nada emosi.

                Menanggapi hal itu, Syarifuddin Pariwusi, anggota DPRD Konsel mengungkapkan, pembayaran ganti rugi tanah tersebut telah dianggarkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2 Milyar. "Yang dibayarkan itu hanyalah pemilik tanah yang memiliki alat bukti berupa sertifikat tanah. Jika tidak ada alat bukti kepemilikan tanah, maka orang tersebut tidak akan dibayarkan, kecuali semuanya dilengkapi dengan alat bukti, kemudian kita proses sesuai dengan aturan (perjanjian, red) sebelumnya," tutur Ketua Komisi C DPRD Konsel itu. CR2/B/DUL


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS