Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow R u b r i k arrow Sultra Raya arrow PT Didesak Tahan Kembali Haikal Thursday, 11 March 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Berita Terbaik
Update Terakhir
Iklan AS
PT Didesak Tahan Kembali Haikal PDF Print E-mail
 
Written by redaksi, on 03-02-2010 11:45
Views 160

PT Didesak Tahan Kembali Haikal

Kendari, Kepres -  Pelantikan Haikal sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bombana, terus menuai kritik. Pasalnya sekalipun Ia sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi penyalahgunaan ABPD Kabupaten Bombana senilai Rp 7,6 miliar, tapi toh tetap menikmati kursi empuk anggota dewan. Hal ini lah yang membuat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (SIMAK) Sultra, Selasa (02/02/10) kemarin, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Mereka menuntut agar Haikal kembali ditahan.

 

Dengan membawa spanduk yang bertulisakan "Tangkap kembali Haikal demi keadilan. Copot Ketua Pengadilan Negeri Bau-Bau", puluhan demonstran ini sempat dorong-dorongan dengan pegawai Pengadilan Tinggi. Namun aksi dorong-dorongan tersebut tidak berlanjut lama, sebab massa SIMAK dalam seketika berhasil menerobos masuk di dalam kantor PT.

 

Herlan Haerul sebagai koordinator aksi mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra untuk segera menangkap kembali Haikal demi tegaknya supremasi hukum. Tidak hanya itu, dalam orasinya ia mendesak kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk memecat Ketua Pengadilan Negeri Bau-Bau karena dianggap lalai dalam menuntaskan perkara Haikal sehingga dilegitimasi sebagai anggota dewan kendatipun dalam status terdakwa.

 

Sorotan penangguhan Haikal sebagai tahanan kota sehingga memungkinkannya untuk dilantik menjadi anggota dewan juga mendapat tanggapan miring dari Aktivis Palemen Jalanan Sultra, Muh Taufan. Menurut dia, pihak pengadilan harus kembali menahan Haikal berdasarkan surat edaran MA. "Sesuai edaran MA, terdakwa kasus korupsi tidak ada penangguhannya," ujarnya. Dia juga mengatakan pengadilan Negeri Bau-Bau harus bertanggung jawab atas keluarnya Haikal.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi, Hj Salma Ali mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa Majelis Hakim dalam perkara Haikal. " Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan direkomendasikan ke Mahkamah Agung," kata Salma Ali.

 

Terkait pelantikan Haikal, menurut Salma Ali bukanlah ranah dan kewenangannya. "Begitupula dengan pemecatan Ketua Pengadilan Bau-Bau, itu bukan wewenang saya, melainkan kewenangan Presiden yang mengangkat dan memberhentikannya," ujarnya. P2/B/HEN

 


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (1) RSS feed comment
Posted by ardhy, on 06-02-2010 14:02, IP 110.136.236.198, Guest
BETUL ibu KPT ..yang tahu hukum baru berhak bicara hukum!!
 

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS