Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow Halaman Depan arrow Atikurahman Tersangka, Izin Presiden Belum Terbit Friday, 30 July 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Update Terakhir
Iklan AS
Atikurahman Tersangka, Izin Presiden Belum Terbit PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 05-02-2010 13:54
Views 354

Suripto Widodo :

Atikurahman Tersangka, Izin Presiden Belum Terbit
Kendari, Kepres - Bila selama ini belum ada kejelasan secara resmi dari pihak Kejaksaan terkait izin pemeriksaaan Bupati Bombana, Atikurahman, apakah statusnya sebagai tersangka atau saksi, Kamis (4/2) kemarin terkuak, bahwa Bupati Bombana, Atikurahman sebagai tersangka dalam perkara indikasi korupsi penyelewengan APBD di Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2007 sebesar Rp. 7,6 miliiar.

Hal ini diungkapkan, Asisten Pengawasan Kejati Sultra, Suripto Widodo, yang ditemui di Kejati Sultra, Kamis, kemarin. Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Donny Kadnezar Irdan SH MH, Suripto Widodo mengatakan izin tersebut untuk pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi dalam perkara Haikal.

 

Namun sayang, sampai Kamis kemarin, izin yang dilayangkan  sejak bulan Agustus tahun 2009 lalu belum sampai kepada orang nomor satu di negeri ini (Susilo Bambang Yudhoyono, Red), melainkan baru sampai ke Kejaksaan Agung. "Kalau sudah disampaikan kepada presiden Kejagung akan menginformasikan pada kami, namun sampai sekarang belum ada informasi tersebut," ujar Suripto Widodo.

 

Dikatakannya, selain Atikurahman, tim penyidik kejaksaan juga memintakan izin pemeriksaan untuk Wakil Bupati Bombana, Subhan Tambera. Namun hanya sebatas saksi. Saksi dalam perkara siapa, Suripto Widodo tidak enggan menyebutkan dengan alasan tidak mengetahui.

 

“Kalau Subhan Tambera diperiksa sebagai saksi, Atikurahman diperiksa sebagai tersangka disidik juga sebagai saksi. Untuk sementara dalam kasus Haikal baru dua tersangka,” ungkap Suripto Widodo kemarin.

 

Terkait belum keluarnya izin pemeriksaan Atikurahman, Kajati Sultra Donny Kadnezar Irdan menjelaskan, Kejagung mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Permintaan izin tersebut sifatnya administratif yuridis. Untuk itu pihaknya kini masih sebatas menunggu penyampaian dari Kejagung," jelas pengganti Dr Fachmi SH MH itu. P2/B/DUL
Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS