| Written by Redaktur, on 05-02-2010 13:54 |
|
|
Suripto Widodo : Atikurahman Tersangka, Izin Presiden Belum Terbit Kendari, Kepres - Bila selama ini belum ada kejelasan secara resmi dari pihak Kejaksaan terkait izin pemeriksaaan Bupati Bombana, Atikurahman, apakah statusnya sebagai tersangka atau saksi, Kamis (4/2) kemarin terkuak, bahwa Bupati Bombana, Atikurahman sebagai tersangka dalam perkara indikasi korupsi penyelewengan APBD di Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2007 sebesar Rp. 7,6 miliiar.
Hal ini diungkapkan, Asisten Pengawasan Kejati Sultra, Suripto Widodo, yang ditemui di Kejati Sultra, Kamis, kemarin. Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Donny Kadnezar Irdan SH MH, Suripto Widodo mengatakan izin tersebut untuk pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi dalam perkara Haikal. Namun sayang, sampai Kamis kemarin, izin yang dilayangkan sejak bulan Agustus tahun 2009 lalu belum sampai kepada orang nomor satu di negeri ini (Susilo Bambang Yudhoyono, Red), melainkan baru sampai ke Kejaksaan Agung. "Kalau sudah disampaikan kepada presiden Kejagung akan menginformasikan pada kami, namun sampai sekarang belum ada informasi tersebut," ujar Suripto Widodo. Dikatakannya, selain Atikurahman, tim penyidik kejaksaan juga memintakan izin pemeriksaan untuk Wakil Bupati Bombana, Subhan Tambera. Namun hanya sebatas saksi. Saksi dalam perkara siapa, Suripto Widodo tidak enggan menyebutkan dengan alasan tidak mengetahui. “Kalau Subhan Tambera diperiksa sebagai saksi, Atikurahman diperiksa sebagai tersangka disidik juga sebagai saksi. Untuk sementara dalam kasus Haikal baru dua tersangka,” ungkap Suripto Widodo kemarin. Terkait belum keluarnya izin pemeriksaan Atikurahman, Kajati Sultra Donny Kadnezar Irdan menjelaskan, Kejagung mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Permintaan izin tersebut sifatnya administratif yuridis. Untuk itu pihaknya kini masih sebatas menunggu penyampaian dari Kejagung," jelas pengganti Dr Fachmi SH MH itu. P2/B/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|