| Written by Redaktur, on 08-02-2010 11:04 |
|
|
Jangan Kendur Pak Dirjen Pajak! Perkembangan pengungkapan data seratus penunggak dan pengemplang pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR 28 Januari lalu patut dicermati. Sebab, di tengah perekonomian yang masih labil ini, langkah berani Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo tersebut bisa memicu manfaat sekaligus bencana. Pejabat yang belum lima bulan menduduki kursi Dirjen itu berani memelopori usaha mengumumkan identitas para penunggak dan pengemplang pajak yang sebelumnya belum pernah dilakukan institusi ''basah" tersebut. Ini sebuah terobosan berisiko besar. Sebab, dalam daftar seratus penunggak dan pengemplang pajak itu, bertaburan perusahaan kelas kakap yang sebagian dikelola orang-orang yang dekat dengan pusat kekuasaan. Selain 14 perusahaan milik negara yang menunggak pajak hingga Rp 7,6 triliun, terungkap juga nama-nama perusahaan publik yang sahamnya masuk kategori blue chips (diburu investor) seperti Bank BNI Tbk, Grup Sinar Mas (Pindo Deli Pulp and Papermils dan Tjiwi Kimia), Holcim Indonesia Tbk, serta anak perusahaan Grup Bakrie Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam daftar itu juga ada perusahaan-perusahaan kepanjangan investor asing seperti Siemens Indonesia dan Total E&P Indonesia. Nilai total tunggakan pajak seratus perusahaan tersebut mencapai Rp 17,5 triliun. Terlepas apakah pengumuman itu akan menimbulkan efek jera dalam bentuk rasa malu, setidaknya, kini masyarakat mengerti mana perusahaan yang mau enaknya saja. Mereka giat menjala untung sebesar-besarnya, namun mangkir dalam menunaikan kewajiban. Padahal, dalam setahun terakhir, masyarakat yang berpenghasilan resmi kelimpungan karena diburu-buru waktu serta diancam denda jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Namun, upaya mulia Pak Dirjen tersebut terancam tak berlanjut. Tjiptardjo langsung menghadapi gelombang protes dari empat penjuru mata angin. Sayang, jangankan menggunakan hak jawab -jika merasa tunggakan atau kewajibannya sudah dibayar- dengan menggunakan instrumen seperti surat keberatan dan banding, para pimpinan perusahaan yang namanya tercantum di daftar tersebut malah mengobral protes ke media. Mereka menyebut data seratus penunggak dan pengemplang pajak itu fitnah dan tidak berdasar. Sejumlah BUMN bahkan berniat menggugat Ditjen Pajak karena merasa sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, namun tetap dimasukkan dalam daftar tersebut. Sayang, Tjiptardjo yang sebelumnya kencang membongkar siapa yang membuat sumber utama APBN itu kini justru malah kendur. Saat diminta DPR menyerahkan data lebih rinci atas profil seratus perusahaan penunggak pajak tersebut pada 4 Februari lalu, Ditjen Pajak malah menyaring daftar penunggak pajak dari seratus menjadi hanya sepuluh. Jenis tindakannya pun hanya disebutkan mengirimkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan. Sementara itu, laporan kasusnya yang terinci berikut nilai tunggakan masing-masing malah tidak disertakan. Bahkan, kemarin, Tjiptardjo memberikan pernyataan mengecewakan. "Karena publikasi menimbulkan polemik, ke depan, Ditjen Pajak hanya akan mengungkapkan inisialnya," ujarnya. Ada apa Pak Dirjen? Jika memang data yang disampaikan valid, kenapa kendur? Justru jika terobosan berani Ditjen Pajak membongkar nama pengemplang pajak tersebut berakhir antiklimaks, publik bisa berspekulasi bahwa tidak tuntasnya kasus itu disebabkan adanya kekuatan politik, lobi, dan ancaman gugatan pemilik usaha tersebut. Bongkar semua, tentu dengan data yang sahih. Jika tidak, terobosan Pak Tjiptardjo itu hanya memicu fitnah yang kontradiktif dengan upaya penindakan penunggak dan pengemplang pajak.***
Users' Comments (0)
|
|
|