| Written by Redaktur, on 09-02-2010 12:46 |
|
|
Diancam Pasal Berlapis * Oknum Guru Cabuli Siswa * Polisi Mulai Periksa Saksi Unaaha, Kepres – Oknum Guru cabul SMUN 1 Lambuya berinisial WWS rupanya tak bisa berkelit lagi dari upaya hukum dari keluarga korban, Mawar.Pasalnya ulah pencabulan yang kerap dilakukan WWS terhadap anak didiknya di SMUN 1 Lambuya (baca harian ini edisi Senin, 8 Februari 2009, red) sudah ditangani pihak kepolisian Polres Konawe.
Dan WWS diancam dengan pasal berlapis. Kapolres Konawe, AKBP Yuyun Yudhantara SIK MSi melalui Kanit PPA Polres Konawe, Ipda Aulia mengatakan, atas perbuatannya WWS dikenakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara. Kini pelaku WWS mendekam di tahanan Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kepada koran ini, Ipda Aulia mengungkapkan, pihaknya baru memeriksa satu orang saksi, Desi Mubarak, siswi kelas 1 SMUN 1 Lambuya yang juga merupakan sahabat korban. Dituturkan kepada jurnalis koran ini, Desi Mubarak mengungkapkan bahwa guru WWS yang juga guru Bimbingan Konselling (BK) di SMUN 1 Lambuya sering memanggil korban (Mawar_red) ke ruangannya untuk membersihkan ruangan guru BK. “Biasa kalau hari Jumat bersih, pak guru memanggil Mawar (nama samaran_red) ke ruangannya untuk membersihkan ruangan pak guru, biasa dipanggil lewat mic,”ungkap Desi. Sahabat dekat Mawar ini mengungkapkan pernah di suatu kesempoatan, Januari bulan lalu, guru WWS memanggil Mawar ke ruangannya. Setibanya di ruangan guru WWS tersebut, Mawar ditarik paksa oleh guru WWS masuk ruangannya lalu memeluk korban dan menciumnya. “Kejadiannya bulan Januari, waktu itu pak guru memanggil Mawar ke ruangannya dan ketika dia (mawar_red) tiba di ruangannya pak guru menarik tangan dia secara paksa CR1/A/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|