Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow Halaman Depan arrow MoU Tanpa Persetujuan Dewan, Itu Cacat Hukum Friday, 30 July 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Update Terakhir
Iklan AS
MoU Tanpa Persetujuan Dewan, Itu Cacat Hukum PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 09-02-2010 12:50
Views 217

Ryha Madi :

 MoU Tanpa Persetujuan Dewan, Itu Cacat Hukum
* Sutan Harahap Bantah Dirinya Bertandatangan
* DPRD Sultra Tanggapi Pernyaan Baso Sumange
Kendari, Kepres-
Pernyataan Baso Sumange soal DPRD harus meminta persetujuan Pemprov dalam sebuah perjanjian kerja sama dengan luar negeri, menggelitik urat tawa Ryha Madi, anggota DPRD Sultra. Apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Muhamad Endang SA Sos dan Ketua Komisi IV Yaudu Salam Ajo, kata Ryha Madi, sudah benar.

"Terbalik ini,"geramnya, sambil menunjuk-nunjuk berita koran berisi pernyataan Baso Sumange. "UU No.32 pasal 42 jelas itu, ada beberapa huruf yang harus dibaca. Pemprov harus meminta persetujuan DPR. Meminta berarti wajib. Jadi, kalau ada MoU yang ditandatangani tanpa persetujuan DPR, itu cacat hukum menurut UU No.32 tadi. Itu berarti ada kewenangan DPR yang dilanggar,"sungutnya.

 

Kenapa ini diatur, lanjut Ryha Madi, supaya hak-hak rakyat bisa terlindungi. Tidak boleh investor sembarang masuk, sebab jangan sampai hanya datang menguras. "Jadi kalau berjalan tanpa persetujuan DPR berarti melanggar konstitusi,"tekannya. Dari itu, anjur dia, untuk mengetahui benak gubenur maka Nur Alam harus memaparkan dulu rencana-rencananya kepada dewan setelah itu dibicarakan oleh dewan dalam sebuah rapat. "Jadi, bukan persetujuan ketua, bukan ketua yang tandatangan di Cina, dimana kek. Itu tidak sah tanpa melalui peripruna di DPR,"tegasnya.

 

Di legislatif, terang Ryha Madi, hanya mengenal dua keputusan yakni keputusan pimpinan dan keputusan DPR. Keputusan pimpinan, jelasnya, harus dihadiri semua unsur pimpinan sedang keputusan dewan itu diambil dalam rapat paripurna. "Tidak da keputusan pribadi atau setengah pribadi,"semprotnya. Ditegaskan pula, DPR memberi persetujuan jikalau diminta. Maka jika ketua sudah bertandatangan lebih dulu berarti ada mekanisme dewan yang dilanggar.

 

"Tidak etis DPRD jadi tukang stempel. Tukang stempal itu staf dewan. Jadi kalau ketua bertandatangan sebelum mekanisme pengambilan keputusan ditempuh itu cacat hukum,"sengitnya dengan nada tinggi. Seorang ketua dewan, masih kata dia, berbeda dengan gubernur yang lantaran kewenangan dan kekuasaannya bisa mengambil kebijakan sendiri.

 

Senafas dengan itu, Ketua Komisi IV, Yaudu Salam Ajo, sedikit lunak ketika mengatakan gubernur kemungkinan punya pikiran bahwa tidak semudah itu mengajak ketua dewan bertandatangan. Namun ia menyisip, ini adalah warning bagi gubernur. "Supaya tidak miss komunikasi maka perlu ada penjelasan gubernur secara rinci mengenai komukasi dengan luar negeri itu apakah sebatas menyaksikan perjanjian antara negara dengan negara dalam hal ini Cina dan Indonesia atau memang perjanjian antara negara Cina dengan Provinsi Sultra. "Perlu ada penjelasan entah melalui media atau di DPR,"sarannya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Sutan Harahap, yang berhasil diklarifikasi soal tandatangan ketua dewan diatas perjanjian kerja sama dengan luar negeri atas sejumlah mega proyek, membantah kalau dirinya bertandatangan pada satu lembar perjanjian sekalipun. "Tidak ada teken-tekenan. Mereka (pengkritik,Red) harus tahu dulu kapan MoU itu dilahirkan. Itu sebelum periode saya. Saat saya masuk, itu sudah jadi peraturan gubernur, dan kewajiban saya menjalankan dan mengevaluasi kebijakan,"sanggahnya.

 

Khusus jembatan, proyek yang dibangun untuk mendukung relokasi pelabuhan kontainer Bungkutoko, menurut Sutan itu adalah G to G project, perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Cina. "Kita (Sultra, Red) hanya menyediakan daya dukung wilayah.Satu yang diakui diteken adalah menjadi saksi kebijakan mendukung Unhalu dan PT Antam dalam rangka CSR (Community Social Responsibility), salah satunya adalah di bidang pendidikan. Yang lain tidak ada tandatangan saya," pungkas Sutan.iis/HEN

 


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS