| Written by Redaktur, on 17-02-2010 13:27 |
|
|
Oknum Mahasiswa Pencuri Diciduk Buser Polsek Baruga Kendari, Kepres - Satuan Buser Polsekta Baruga yang dipimpin oleh Bripka Rahimutu, Senin (16/02/10) sore, berhasil menciduk tersangka dugaan pencurian, La Ode Nawardin (20) salah seorang mahasiswa hukum angkatan 2009 di salah satu Universitas di Sulawesi Tenggara. La Ode Nawardin diciduk sekita pukul 18.00 Wita di pasar Baru Kelurahan Wua-Wua Kota Kendari, Sultra.
La Ode Nawardin diciduk karena Rabu (20/01/10) lalu diduga telah melakukan pencurian elektronik milik Sunarti di lorong Sahabat, Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari. Dalam aksi pencurian tersebut, La Ode Nawardin diduga berhasil menggasak 1 unit kamera digital merek Panasonic, 2 unit HP, dan uang tunai Rp 300.000 milik Sunarti. Nawardin memasuki rumah Sunarti sekitar pukul 03.00 Wita, dengan cara lewat jendela. Setelah masuk, tersangka langsung menggasak barang milik Sunarti yang diletakan di atas meja. Atas kejadian itu, Sunarti melapor ke Polsekta Baruga. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan dengan bukti awal sehingga tersangka mengarah kepada La Ode Nawardin. Nawardin ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk membeli kamera digital hasil curian tersebut. Sekitar pukul 17.40, tersangka menuju pasar Baru dengan membawa kamere digital tersebut dan hendak dijual seeharga Rp 500 ribu. Saat hendak melakukan transaksi, tim Buser Polsek Baruga langsung menciduk tersangka serta mengamnkan barang bukti (BB) satu unit kamera digital. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, 1 unit HP merek Nokia 5130 langsung spiker dan dan kabel cas HP. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka adalah aktivis yang sering melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. "Iya saya sering demo di Kejati," aku La Ode Nawardin, saat diintrogasi di Mapolsek Baruga. Bahkan kata dia, kamera hasil curian tersebut sering digunakan untuk merekam aksi-aksinya di Kejati Sultra. Kapolsek Baruga, AKP Johannes Kindangen Sik mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindak lanjuti kasus tersebut, karena barang bukti lain, berupa HP Vital diduga digunakan oleh kekasihnya yang saat ini tengah berada di luar Kota Kendari. Sementara itu, lanjut Johannes Kindangen, uang Rp 300.000 milik Sunarti telah habis digunakan oleh tersangka. Atas perbuatannya La Ode Nawardin kini mendekam di sel tahan Polsek Baruga, Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.P2/B/HEN
Users' Comments (0)
|
|
|