| Written by Redaktur, on 24-02-2010 13:30 |
|
|
Sultra Diusul Jadi Dua Dapil * Revisi UU Pemilu Jakarta, Kepres – Revisi Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digodok Badan Legislasi DPR saat ini telah masuk dalam tahap uji akademis materi revisi, draf revisinyapun telah diedarkan kesejumlah pakar politik untuk bahas dan diteliti sebelum revisi UU pemilu ini disahkan.
Beberapa dari pasal-pasal yang dianggap krusial tak luput dari revisi, diantaranya adalah bab III tentang keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bab ini dianggap sebagai bab yang menjadi keniscayaan dalam merevisi UU 22/2007 tentang pemilu, mengingat lembaga ini dinilai gagal dan telah menorehkan sejarah buruk dalam menjalankan pelaksanaan pemilu 2009 lalu. Selain beberapa pasal dalam bab ini direvisi, khususnya mengenai proses pengangkatan anggota KPU, badan legislasi menambahkan item tentang pembagian daerah pemilihan atau Dapil dalam pemilu legislatif yang diselenggarakan KPU. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Umar Arsal dari Fraksi Partai Demokrat saat ditemui Kendari Ekspres menuturkan penambahan dapil tersebut dalam revisi UU 22/2007 tentang Pemilu juga telah disetujui partai politik yang ada di Badan Legislasi. “Partai-partai seperti Golkar dan seluruh partai lainnya termasuk Partai Demokrat sudah menyetujui revisi UU tersebut juga mengatur pembagian Dapil dimasukan dalam revisi tersebut,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dijelaskannya, dalam revisi tersebut itu, Dapil untuk pemilihan anggota legislatif di Sultra menjadi dua daerah pemilihan, sebelumnya Provinsi Sultra hanya terdapat satu dapil untuk pemilihan anggota DPR RI. Pembagian dapil ini masing-masing terdiri atas daerah atau wilayah daratan dan wilayah kepulauan. Dengan pembagian dapil di Sultra menjadi dua, kata Umar, berarti akan ada penambahan jumlah kursi dari yang ada saat ini yang jumlahnya lima kursi. “Kalau dua dapil, pembagian kursinya nanti menjadi tiga kursi perdapil, sehingga totalnya kursi untuk Provinsi Sultra dari dua dapil itu menjadi enam kursi,” terangnya. Hal itu dilakukan, mengingat banyaknya jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sultra dan memberatan bagi peserta pemilu legislatif untuk ‘mendulang’ suara pemilih 12 kabupaten/kota, sehingga sangat memungkinkan daerah tersebut dibagi dalam beberapa daerah pemilihan. “Karena luasnya daerah, sehingga mendorong teman-teman untuk mengubah daerah pemilihan dari yang ada saat ini melalui revisi UU Pemilu,” jelasnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Djamal Hadi yang ditemui terpisah mengungkapkan, revisi UU 22/2007 tentang Pemilu saat ini masih dalam uji akademis, belum ada keputusan final tentang pasal-pasal yang diubah baik yang ditambah maupun dikurangi dalam UU Pemilu saat ini. Tetapi diakuinya memang ada usulan dalam revisi tersebut dimana anggota penyelenggara pemilu juga harus berasal dari unsure partai politik, ini dilakukan sebagai upaya kontrol parpol dalam tubuh penyelenggara pemilu. “Anggota parpol yang dimasukkan bukan sebagai organizing commite (penyelenggara), tetapi lebih pada stearing commite (pengarah). Sedang yang menjalankan penyelenggaraan pemilu tetap dari kalangan indevenden. Tapi ini masih usulan yang sedang diuji secara akademis, belum final,” terangnya. R2/A/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|