| Written by Redaktur, on 01-03-2010 07:14 |
|
|
Warga Wakatobi Bisa Buat SIM di Mapolres Wangi-Wangi, Kepres-Setelah sekian lama, masyarakat Wakatobi belum memiliki tempat pelayanan pembuatan Sim. Melalui kepemimpinan Kapolres, AKBP Pitra Andreas Ratulangi, SIK sekarang ini kesulitan untuk membuat Surat Ijin Mengemudi (Sim) sudah tidak ada lagi. Padahal sebelumnya untuk membuat Sim harus diluar daerah. Tentunya masyarakat harus bersyukur bahwa kesulitan yang dialami selama ini sudah terjawab. Seperti yang dikatakan Kapolres, AKBP Pitra Andreas Ratulangi, SIK kepada wartawan Koran ini bahwa dalam rangka memberi percepatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 ke atas. Maka, pihaknya sudah membuat langkah yaitu terhitung mulai bulan Maret 2010 masyarakat Wakatobi sudah bisa mengurus SIM di Wangi-wangi, sehingga tidak perlu lagi jauh2 ke daerah lain. Dikatakan Kapolres berbunga dua itu bahwa tepatnya pengurusan Sim yakni di Mapolres Wakatobi yaitu di ruang Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas). Dengan persyaratannya yaitu bisa baca tulis, memiliki pengetahuan tentang peraturan berlalu lintas dan teknik dasar ranmor. Bagi yang mengurus Sim harus berusia minimal 16 tahun, untuk sim golongan C usia 17 tahun, Sim golongan A 20 tahun, Sim golongan B terampil mengemudikan ranmor yang di kuatkan dengan ijasah sertifikat mengemudi. “Selain itu kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori dan praktek membawa kendaraan.Mekanisme pembuatan saat mau mengurus Sim harus membuat permohonan dan membawa KTP atau tanda pengenal lainnya. Selanjutnya diregistrasi, lanjut ujian teori, ujian praktek . Jika lulus, dilanjutkan proses identifikasi (Foto, tanda tangan, sidik jari) maka baruloah bisa diterbitkan Sim,” tuturnya. “Kami persilahkan masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin memiliki Sim untuk datang mengurus langsung ke Mapolres Wakatobi. Kita sudah berupaya memberi yang terbaik buat masyarakat Wakatobi sebagaimana penekanan bapak Kapolda Sultra yang selalu menekankan seluruh jajaran Polri Polda Sultra termasuk Polres Wakatobi untuk selalu berpikir dan bekerja untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya lagi. Lebih lanjut ia mengatakan masalah biayanya secara umum sudah standart dan di pastikan sama degan biaya di tempat-tempat lain. Ia berharap dengan di bukanya pelayan SIm ini akan semakin membuka tingkat keramaian berlalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Hal itu seiring dengan semakin tingginya peningkatan untuk keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di masyarakat.RI/B/LEX
Users' Comments (0)
|
|
|