| Written by Redaktur, on 02-03-2010 14:05 |
|
|
Polda Sultra Kejar Pemilik Ribuan Ball RB *AKBP La Ode Aries: Saya Lagi Cari Gudangnya
Kendari, Kepres - Tony, pemilik barang bekas (RB) yang pernah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Lapuko Moramo kini dalam pengejaran tim reskrim Polda Sultra. Bukan hanya dirinya yang dikejar namun ribuan ball RB yang dilarang diperjualbelikan di wilayah NKRI tersebut juga menjadi incaran Polda Sultra untuk disita.
Hal ini diungkapkan Kasat I Reskrim Polda Sultra, AKBP La Ode Aries Elfatar kepada Wartawan di Mapolda Sultra, Senin (1/03) kemarin. "Saya lagi cari gudang RB milik Tony tersebut, saya akan sita barangnya," tegas pria berpangkat dua bunga tersebut. La Ode Aries mengatakan, barang milik Toni tersebut harus diproses karena barang itu diduga berasal dari luar negeri. "Itu sudah jelaslah berasal dari luar negeri," kata La Ode Aries. La Ode Aries mengatakan, polisi atau pihak Polda Sulta dalam kasus tersebut dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sebab ribuan RB milik Toni tersebut dibongkar di luar wilayah kepabeanan. "Kalau dibongkar di wilayah kepabeanan maka yang melakukan penyidikan adalah pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) namun bila di luar wilayah kepabeanan maka Polisi berhak menyidik kasus tersebut," terang La Ode Aries. Sekedar diketahui, Rabu (24/02/10) kapal KM Ratu Negara dengan GT 102 melakukan bongkar muat ribuan ball RB jenis milik Tony Warga Kabupaten Wakatobi di pelabuhan Lapuko Moramo, Kabupaten Konsel. Hanya disayangkan bongkar muat tersebut dilakukan dihadapan pihak kepolisian setempat (Polsek Moramo) serta pihak Dinas Perhubungan Konsel. Kapolsek Moramo mengatakan ribuan ball RB tersebut memiliki dokumen resmi. Sementara pihak Dinas Perhubungan menyatakan selama empat kali bongkar muat di tempat tersebut tidak pernah menyaksikan dokumen resmi tersebut. Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra, Sahibo menyatakan RB dilarang untuk diperjual belikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena memiliki dampak negatif yang cukup signifikan. P2/B/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|