| Written by Redaktur, on 03-03-2010 14:21 |
|
|
Ketgamb: Masyarakat dan aparat kepolisian Polsek Abuki sedang mengamankan kayu illegal. Tampak Camat Abuki, H Harmin Ramba SE MM saat berada di TKP penangkapan kayu illegal di Abuki Kecamatan Abuki Kab Konawe, Senin lalu (2/3). Foto:Isra Ratusan Batang Kayu Illegal Diamankan di Abuki Unaaha, Kepres – Camat Abuki Kabupaten Konawe, H Harmin Ramba SE MM beserta jajarannya, Kapolsek Abuki, AKP A Ladianto dan sejumlah personil Polsek Abuki serta Lurah Abuki, Irwan Porosi turun langsung ke Sungai Lahambuti Kecamatan Abuki sekitar pukul 15.00 WITA, Senin kemarin (2/3), menangkap ratusan batang balok kayu olahan yang diduga kuat sebagai kayu illegal. Ratusan batang kayu illegal berbagai jenis ini dialirkan melalui Sungai Anggoro Desa Sambeangi Kecamatan Abuki dengan cara dirakit. Sungai Anggoro yang bersebelahan dengan Sungai Lahambuti ini dikenal menjadi lalulintas pengangkutan kayu-kayu hasil illegal logging dari Hulu (Hutan Lindung Kecamatan Abuki, red) menuju muara (Bendungan Walai, red). Camat Abuki yang belum genap setahun menjabat, memang sudah memiliki target dan komitmen untuk memberantas Illegal Logging di Kecamatan Abuki dan sekitarnya, terlebih lagi bahwa Abuki dikenal selama ini sebagai “sarang” illegal logging di Konawe . “Dalam setiap rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait saya memang komitmen untuk memberantas illegal logging di Kecamatan Abuki, dan saya sebagai camat tidak memberi peluang untuk pengusahaan hutan,karena wilayah Abuki termasuk kawasan hutan lindung yang harus dipertahankan kelestariannya karena wilayah tersebut sebagai penyangga air di wilayah Konawe,” tegas mantan Kabis Fispra Bappeda Konawe ini. Penemuan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas pengangkutan kayu di Sungai Anggoro. Mendengar informasi tersebut, Camat Abuki yang saat itu masih mengenakan pakaian Dinas Linmas lengkap langsung menuju Tempat kejadia Perkara (TKP) dan langsung mengontak Kapolsek Abuki. “Sekitra pukul 14.00 WITA ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan kayu melalui sungai Anggoro, maka seketika itu pula saya langsung menuju TKP bersama Kapolsek,”kata H Harmin. Informasi tersebut tak meleset karena personil yang tiba di lokasi sekitra pukul 15.00 WITA mendapati para pelaku sedang berusaha menyebrangkan 63 rakit kayu olahan tersebut. Belum sempat menangkap para pelaku, kedatangan rombongan Camat dan Kapolsek tercium oleh para pelaku. Akhirnya para pelaku berusaha kabur dari kejaran rombongan Camat dan kapolsek dengan cara berenang. Aksi kejar-kejaranpun terjadi, bahkan polisi semmpat melepaskan dua kali tembakan namun para pelaku nekat melarikan diri dan lepas dari kejaran polisi yang saat itu terhalang oleh kedalaman dan kuatnya arus sungai. “Polisi sempat melepaskan dua kali tembakan tapi pelaku masih nekat melarikan diri. Bahkan mereka katakana ambil saja kayu yang penting mereka tidak ditangkap,”ungkapnya. Upaya pengejaran para pelaku illegal loging ini kata Harmin dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat illegal loging dan memberi efek jera kepada para pelaku. Sementara itu Kapolsek Abuki, AKP A Ladianto kepada koran ini mengatakan, barang bukti berupa 756 batang balok dan peralatan pembalakan tersebut akan diamankan di Polsek Abuki untuk diproses lebih lanjut. CR1/A/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|