| Written by Redaktur, on 05-03-2010 13:29 |
|
|
Kapolda Perintahkan Kapolres Wakatob i& Kapolres Konsel * Periksa Dokumen RB Milik Toni Kendari, Kepres – Kapolda Sultra, Brigjen Pol Sukrawardi Dahlan memerintahkan Kapolres Wakatobi dan Kapolres Konsel memeriksa dokumen resmi barang bekas (RB, red) milik Toni yang sebelumnya melakukan bongkar muat sebanyak 4 kali di pelabuhan Lapuko Moramo.
“Saya sudah menginstruksikan Kapolres Wakatobi dan Kapolres Konsel, untuk menyelidiki dan memeriksa dokumen RB itu. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, maka kita akan proses hukum lebih lanjut," kata Sukrawardi Dahlan, seusai memantau aksi demontrasi di Kendari, kemarin. Pria berpangkat satu bintang ini sangat menyayangkan masuknya pakaian bekas dalam jumlah besar di Sultra. Menurut dia, yang harus bertanggung jawab dalam peredaran barang bekas tersebut Disperindag dan Bea Cukai. Pihaknya bersedia melakukan back up Disperindag dan Bea Cukai bergerak untuk menangani kasus tersebut. “Meskipun kami telah melakukan pemeriksaan dokumen RB, tetap akan dikembalikan ke Disperindag dan Bea Cukai apalagi masuknya RB di Sultra karena salah satu instansi terkait baik Disperindag atau Bea Cukai memberikan izin,” katanya. Kapolda Sultra berharap agar tidak ada lagi pembongkaran RB di Sultra, olehnya itu untuk sementara pihaknya akan melakukan menyelidikan dan pemeriksaan dokumen terhadap ribuan ball RB milik Toni agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus tesebut. Kapolda berjanji akan menindak tegas oknum polisi yang mencoba memberikan ruang kepada pengedar RB di Lapuko Moramo. Sukrawardi Dahlan berharap tidak ada lagi pembongkaran RB di Sultra. P2/B/DUL
Users' Comments (0)
|
|
|