| Written by Redaktur, on 09-03-2010 14:10 |
|
|
La Ode Ida: Penggabungan Daerah Sulit Dilakukan JAKARTA, Kepres - Selama ini, yang paling sering diwujudkan hanya pemekaran daerah. Sementara penggabungan masih sebatas wacana yang sulit dilakukan. Penyebabnya karena terbentur sejumlah faktor, salah satunya yakni bahwa hal itu (penggabungan) bakal menghilangkan banyak jabatan politik dan birokrasi.
Wakil Ketua DPD, Dr Laode Ida menyebutkan, pemekaran dan penggabungan daerah dijamin dalam konstitusi. Faktor penyebab lain terhadap sulitnya penggabungan daerah ini, jelas Laode, adalah karena kebiasaan masyarakat yang sudah diorganisir oleh batas administrasi dengan pelayanan yang sudah berlangsung. Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Menata Ulang Daerah Otonom Baru', di ballroom Hotel Mercure, Jakarta, Senin (8/3). Laode pun menambahkan, belum adanya rencana induk pengelolaan wilayah daerah di Indonesia hingga dibiarkan berjalan secara ilmiah, juga membuat sulit penggabungan daerah tersebut. Meski demikian katanya, dampak positif dari penataan (berupa) penggabungan, (antara lain) ialah menjadikan perampingan daerah otonom berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas birokrasi. Laode melanjutkan, dampak positif lainnya (dari) penggabungan yakni pemberdayaan unit birokrasi dengan manajemen yang mengedepankan fungsi pelayanan masyarakat lokal ketimbang sebagai arena pertarungan kepentingan politik. "Penggabungan daerah merupakan peluang untuk mengalihkan anggaran untuk pembiayaan pembangunan ekonomi dan sosial serta infrastruktur daerah," terang Laode pula. Oleh karena itu, menurut Laode, penggabungan daerah sebenarnya merupakan hal yang mungkin. Untuk itu, diperlukan sejumlah langkah dan persiapan, seperti perencanaan bersama seluruh stakeholder lokal, sistem penggabungan daerah, persiapan sosial para elit dengan berbagai pendekatan khusus, serta memberikan contoh kebijakan nasional yang menunjang (betapa) secara ekonomi penggabungan lebih memberi keuntungan kepada masyarakat lokal ketimbang mempertahankan unit daerah otonom yang ada. (rob/jpnn)
Users' Comments (0)
|
|
|