Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow R u b r i k arrow Kota Kendari arrow Kuota Haji Sultra Belum Bertambah, Masih 1668 Calon Friday, 30 July 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Berita Terbaik
Update Terakhir
Iklan AS
Kuota Haji Sultra Belum Bertambah, Masih 1668 Calon PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 10-03-2010 14:27
Views 270

Kuota Haji Sultra Belum Bertambah, Masih 1668 Calon

KENDARI, KEPRES - Drs H Abdul Muis D mengatakan, kuota haji Sultra tahun 2010 ini belum mengalami perubahan dibanding 2009 lalu. Ia mengatakan kuota itu masih 1668 orang.

 

"Kita belum mendapat tambahan kuota haji dari pemerintah pusat. Masih belum bertambah dari kuota awal yang sudah ditetapkan," kata Muis ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/3/10).

 

Menurut Muis, kuota tambahan bisa saja terjadi jika ada permintaan langsung dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Seperti tahun 2009 lalu, kata Muis, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 2000 orang dari kuota awal sebanyak 205 ribu jemaah, menjadi 207 ribu jemaah.

 

"Kuota tambahan inilah yang dibagi-bagi Menteri Agama ke 33 provinsi di seluruh Indonesia," jelas Muis.

 

Muis menjelaskan tahun 2009 lalu, Sultra masih bisa mendapat tambahan kuota sebanyak 30 jemaah selain dari tambahan diantara 2000 calon jemaah haji itu. Namun kuota ini, bukan kuota daerah, tetapi masuk kuota nasional. Kategorinya masuk dalam daftar jemaah haji tambahan, dengan alasan menutupi kuota nasional yang kosong. Biasanya kata Muis, kuota ini masuk dalam daftar tambahan, karena calon jemaah haji batal melaksanakan ibadah haji karena alasan tertentu.

 

"Biasanya alasan itu antara lain, calon jemaah haji meninggal dunia, alasan sakit, karena hamil, atau calon jemaah haji sendiri yang mengundurkan diri," tutur Muis.

 

Berbeda dengan kuota lain, kuota tambahan ini kata Muis ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat. "Pemerintah pusat memberi tenggang waktu dua hari untuk mengurus semua ketentuan administrasi. Karena itu, Kanwil Depag sendiri yang pro aktif untuk mencari calon jemaah haji. Dengan syarat utama, Ongkos Naik Haji (ONH) harus dilunasi secepatnya. Jadi, ini bukan kebijakan Kanwil Depag sendiri, tetapi permintaan dari pemerintah pusat langsung. Apalagi waktu yang diberikan cuma dua hari. Jadi kita yang bergeliria sendiri mencari calon jemaah haji," tambahnya. CR3/C/HEN

 

 


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS