Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow R u b r i k arrow Sultra Raya arrow Honor PPK dan PPS Disunat Friday, 30 July 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Berita Terbaik
Update Terakhir
Iklan AS
Honor PPK dan PPS Disunat PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 10-03-2010 14:29
Views 239

Honor PPK dan PPS Disunat

Andoolo, Kepres-Tahapan Pilkada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah berlangsung sejak beberapa  pekan lalu, termasuk penjaringan anggota PPK dan PPS. Anehnya honor ketua dan anggota PPK dan PPS itu diduga disunat hingga lima belas persen peranggota.

                Dugaan pemotongan honor PPK dan PPS tersebut rupanya tidak merata di masing-masing daerah. Investigasi ini dilakukan wartawan harian Kendari Ekspres di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Konsel. Misalnya saja di Kecamatan Angata, telah dilakukan pemotongan honor PPK dan PPS atas Pajak Penghasilan (PPH) oleh Sekretaris KPUD Konsel sebesar lima belas persen.

                Sementara  di Kecamatan Palangga Selatan dan Kecamatan lainnya se Konsel, honor PPK dan PPS untuk penerimaan tahap pertama ini, belum dilakukan  dipotong honor sama sekali. "Honor kami akan dipotong setelah penerimaan selanjutnya, sesuai dengan perjanjian kami dengan Sekretaris KPUD Konsel," ujar salah seorang anggota PPK Kecamatan Palangga Selatan, yang enggan menyebutkan  namanya.

                Jusman SP, anggota PPK Angata mengungkapkan, honornya telah diterima selama dua bulan, tetapi dipotong sebesar lima belas persen, termasuk Ketua dan anggota PPS di Kecamatan itu.

                Sekretaris KPUD Konsel, Drs Suparjo saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan pajak (pemotongan, red) honor PPK dan PPS tersebut bukan berdasarkan Perda, melainkan mengacu pada undang-undang perpajakan. Untuk di Kecamatan Angata, potongan honornya masih ditahan sementara. Kemudian potongan itu, akan disetor ke Kantor Pos atau Kantor Perpajakan. "Untuk PNS dikenakan pajak lima persen, termasuk non-PNS juga ikut dipajak, akan tetapi kami akan pelajari dulu undang-undangnya," tegas Sekretaris KPUD Konsel itu. CR2/B/DUL


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS