| Written by Redaktur, on 11-03-2010 13:29 |
|
|
Pengguna Ijazah Palsu Bisa Dipecat dari PNS KENDARI, KEPRES - Seseorang yang terbukti menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berujung pada pemecatan. Jika kejadiannya di provinsi, maka gubernur yang bertanggung jawab dan jika di kabupaten, maka bupati yang mengevaluasi.
Demikian diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara, H Arrijalu Rayhatul Janna SIp, Rabu (10/3). Dia menegaskan, temuan ijazah palsu pihak Direktorat Reskrim Polda Sultra di Bombana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati Bombana, Atikurahman. “Jika memang terbukti bahwa ijazah yang digunakan oknum PNS itu palsu, maka Bupati Bombana yang berhak melakukan pemecatan,” jelasnya. Selain pemecatan, oknum PNS itu bisa juga digugat. Menurut Rijalu, jika ijazah palsu yang digunakan dari universitas, maka pihak universitas bisa menggugat oknum PNS itu, termasuk bisa ditelusuri siapa yang bermain di balik keluarnya ijazah palsu itu. Jika ijazah palsu yang digunakan adalah SD, SLTP, atau SMA, maka Dinas Pendidikan yang bisa melakukan gugatan. “Semua memang ada aturan mainnya. Tetapi persoalan ini kita serahkan semua kepada aparat kepolisian untuk diusut tuntas,” tambahnya. Terpisah, Kasat I Reskrim Polda Sultra, AKBP La Ode Aries Elfatar, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus penggunaan ijazah palsu pada penerimaan CPNSD 2009. “Kita terus lakukan penyidikan. Untuk sementara kita rampungkan dulu pemeriksaan di BKD Bombana,” ungkap La Ode Aries. Dikatakannya, setelah merampungkan penyidikan di BKD Bombana pihaknya akan melakukan penyidikan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra. “Saya akan bongkar semua mulai di Bombana sampai di Buton Utara. Kalau semua dudah rampung dan telah cukup bukti, maka saya akan tahan semua yang terlibat di CPNS Sultra," tegasnya. Untuk indikasi dugaan pemalsuan ijazah yang menggunakan nama Universitas Haluoleo Kendari, saat ini pihak Reskrim Polda tengah memeriksa saksi-saksi terkait. “Kita juga akan konfirmasi dengan pihak Unhalu untuk membongkar kasus tersebut,” tutup La Ode Aries. Pembantu Rektor (PR) I Unhalu, Ir H La Sara PhD saat dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan terkait adanya kasus ijazah palsu dengan menggunakan ijazah Unhalu sudah dicek kebenarannya. Dia memastikan ada oknum yang menggunakan ijazah palsu dengan menggunakan nama Unhalu. Bahkan La Sara berharap aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ijazah palsu tersebut hingga ke akar-akarnya. CR3/B/HEN
Users' Comments (0)
|
|
|