Home - Buku Tamu - Iklan - Arsip

Logo headerkepres
R u b r i k arrow Tajuk arrow Hargai Suara Rakyat Wednesday, 08 September 2010
Polling
Alasan 66% vote (25-Nop-09) memilih, agar Indonesia menerapkan Syariah Islam, karena ?
 
Login ke e-mail
Username
Password
Update Terakhir
Iklan AS
Hargai Suara Rakyat PDF Print E-mail
 
Written by Redaktur, on 05-05-2010 11:44
Views 321

Hargai Suara Rakyat

Pesta demokrasi di Kabupaten Buton Utara (Butur) kini telah usai. Hasilnya adalah pasangan  Drs HM Ridwan Zakaria MSi-Harmin Hari SP, MSi (RIDHA) unggul sementara dalam perolehan suara dan bahkan pasangan tersebut dipastikan memenangkan hanya dalam  satu putaran dengan berhasil meraup suara terbanyak dari lima pasang calon bupati dan wakil bupati Butur.

 

 Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Pilkada Butur yang berlangsung Kamis (29/4), merupakan milik pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari. Bahkan pada hari  itu juga versi quick count (perhitungan cepat) yang dilakukan  lembaga Jaringan Suara Indonesia (JSI), juga mengunggulkan  pasangan RIDHA  dengan angka 38,65 persen yang sekaligus mengungguli empat pasangan lainnya.

 

Adapun keempat pasangan lainnya yang berseteru meraih kursi 01 di Butur adalah pasangan Sumarni-Abu Hasan (MAHA), pasangan Hasirun-Mustamlin (HARUM), pasangan Alimuddin-Asnawir (ALAS), dan pasangan Yusuf-Aidin (YA).

 

Namun, di balik keunggulan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari muncul tudingan dengan dugaan tim pemenangan RIDHA melakukan money politik atau politik uang. Akibatnya, sejumlah warga melakukan unjuk rasa meminta pihak Panwas Pilkada dan pihak berwajib mengusut tuntas dugaan tersebut. Tim pemenangan RIDHA sontak membantah dugaan yang terkesan mengada-ada tersebut.

 

Bahkan untuk menanggapi tuntutan sejumlah massa pengunjuk rasa yang meminta agar  penetapan hasil Pilkada Butur ditunda sampai ada kesimpulan kasus money politic, Ketua KPUD Butur, Suhuzu SH, terpaksa ikut angkat bicara, dia tidak membolehkan bagi siapa pun juga untuk menunda tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU Butur.

Tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan harus  berjalan. Soal proses hukum kasus dugaan money politic itu harus jalan terus sesuai jadwal.

 

Menurut aturan, kalaupun nantinya pada akhir dari proses hukum kasus itu menyimpulkan KPU Butur harus menunda penetapan calon terpilih, maka hal itu harus dilakukan. Selanjutnya  tahapan Pilkada Butur adalah  proses rekapitulasi perolehan suara pasangan calon di tingkat KPUD Butur akan mulai dilakukan Kamis besok, tanggal 6-8 Mei 2010, sedangkan penetapan calon terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2010.

 

Setelah proses penetapan bupati terpilih, KPU Butur menjadwalkan memberi ruang kepada pasangan calon yang bermaksud melakukan gugatan selama 21 hari ke Mahkamah Konstitusi. Ruang yang telah diberikan KPU Butur  tersebut harus dimanfaatkan bagi pihak yang merasa dirugikan, agar tudingan tersebut nantinya menimbulkan titik terang sehingga tidak ada lagi saling tuding, saling menjelekkan dan saling olok.

 

Bukan lagi hal yang lumrah,bahwa bagaimana pun juga kita harus menghargai suara rakyat dalam Pilkda Butur karena suara rakyat adalah suara kita semua. Yang menang harus menghargai yang kalah, yang kalah harus menghormati pemenang dan sebaiknya harus balik mendukung peraih suara terbanyak, karena kebersamaan adalah modal utama dalam membangun masa depan rakyat Butur. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Butur sehingga nantinya dapat sejajar dengan kabupaten lain yang ada di nusantara.

 

Kita semua mengetahui bahwa Butur yang baru saja mekar beberapa tahun lalu, sudah pasti butuh pemimpin yang memiliki semangat yang berapi-api disertai pemimpin yang mempunyai segudang pengalaman dalam birokrasi dan kerakyatan, semoga pemimpin seperti itu terlahir di Pilkada Butur. Kita sudah memaklumi bahwa Pilkada Butur sudah selesai, puluhan miliar rupiah amblas dalam membiayai Pilkda. Hal ini menandakan betapa mahalnya melahirkan pemimpin pilihan rakyat. ***

 

 


Print Kirimkan ke e-mail

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

 

2006 Hak Cipta oleh Kendari Ekspres Online
Dilarang menyalin atau mengutip seluruh atau sebagian isi berita tanpa ijin tertulis dari SKH.Kendari Ekspres

Copyright © rumahgudang.prod . Site powered By Limbo CMS