| Written by Redaktur, on 21-06-2010 10:49 |
|
|
Jangan Korbankan Pelayanan Umum Akibat terjadinya penundaan pembayaran hak para dokter di Kabupaten Konawe membuat seluruh dokter termasuk dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Unaaha Kabupaten Konawe memutuskan untuk mogok kerja sehingga yang menjadi korban adalah pasien atau masyarakat Konawe. Hal ini terjadi pada Rabu dan Kamis (16-17/6) pekan lalu. Aksi mogok yang dilakukan para dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Unaaha didukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Konawe. Aksi ini wajar-wajar saja untuk mendapatkan keadilan dalam memperjuangkan hak-hak para dokter. IDI menilai, memang kewajiban seorang dokter untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat namun bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik jika hak-hak mereka sebagai dokter yang telah melaksanakan tugas tak diberikan oleh pemerintah. Langkah ini sebenarnya kurang bagus karena yang menjadi korban adalah masyarakat yang akan berobat atau memeriksakan kesehatannya di RSU Unaaha sehingga yang dikorbankan adalah pelayanan umum terhadap masyarakat. Namun, di sisi para dokter yang melakukan aksi mogok kerja sebenarnya langkah ini adalah jalan terakhir untuk memprotes hak-haknya yang belum direalisasikan. Hak-hak yang belum terealisasikan tersebut antara lain honor daerah seluruh dokter mulai Oktober hingga Desember 2009. Kemudian honor daerah mulai Januari-Mei 2010 pun belum pula mereka terima. Dimana dokter ahli memperoleh honor daerah sebesar Rp 5 juta per bulan dan dokter umum Rp 1 juta per bulan serta dokter umum yang ditugaskan di Puskesman sebesar Rp 216 ribu per bulan. Selain honor daerah, juga diminta dibayarkan jasa Jamkesmas terhitung mulai April 2009 hingga Mei 2010 belum juga dibayarkan kepada para dokter. Besarnya jasa Jamkesmas yang diterima pegawai medis termasuk dokter ditentukan melalui pedoman pelaksanaan Jamkesmas, dimana pembagiannya 44 % dari total klaim Jamkesmas dan 40 % sebagai jasa dokter. Persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak Pemda Konawe, terbukti dengan keluarnya Surat Perintah No. 445/512 dari Bupati Konawe, DR H Lukman Abunawas SH MSi perihal pembagian jasa Jamkesmas tertanggal 1 April 2010 yang ditujukan kepada Direktur RSU Unaaha, Dr Agus Lahida. Di mana dalam surat tersebut diperintahkan agar Direktur RSU Unaaha segera memberikan hak-hak dokter spesialis dan dokter umum serta para medis yang telah melayani pasien di RSU Unaaha. Sementara itu pihak RSU Unaaha mengaku untuk membayar honor daerah dan jasa Jamkesmas telah siap untuk dibayarkan dan uangnya sudah dicairkan. Pihak RSU Unaaha membantah jika Pemkab Konawe mencairkan dana tersebut karena adanya reaksi dari para dokter dan bobroknya manajemen keuangan di DPPKAD Konawe. Masalah ini telah diseriusi Pemkab Konawe dengan menerbitkan teguran kepada mereka yang melakukan mogok kerja ***
Users' Comments (0)
|
|
|