JATI SULTRA Sebut APH Tak Bisa Cegah Perampokan Ore Nikel Yang Dilakukan PT Antam Tbk di Konawe Utara

361

KENDARI –  Kecewa dengan sikap dan kinerja  dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejati Sultra, Puluhan Massa dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (Jati –Sultra) harus kembali unjuk rasa turun ke Jalan menuju kantor Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sultra, Rabu 25 Mei 2022.

Dalam orasinya, Jati Sultra menyatakan kalau saat ini Polda Sultra dan Kejati Sultra tidak dapat berbuat banyak untuk menindak aktivitas ilegal mining terang-terangan atau penambangan illegal yang dilakukan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk di kawasan Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Atas dasar itu, Jati Sultra mencoba mendesak Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra untuk membuka ke publik dugaan kerugian Negara di sektor pertambangan atas aktivitas Ilegal mining yang dilakukan PT.Antam Tbk di Konawe Utara.

Pasalnya kerugian negara dari praktik kegiatan tambang tanpa izin yang dilakukan PT ANTAM di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara diduga mencapai hingga triliunan rupiah.

Kordinator Presidium Jati Sultra, Ujang Hermawan mengatakan, dengan adanya kegiatan yang dilakukan PT ANTAM di Konawe utara itu, Ujang menyebut Negara mengalami kerugian dalam bentuk penerimaan negara yang hilang untuk pertambangan dari ore nikel dengan jumlah mencapai triliun rupiah per tahunnya.

Lanjut Ujang mengatakan, aktifitas tersebut hanya menggeruk keuntungan dari Sumber daya alam (SDA) di bumi Oheo dengan mengacuhkan sistem pertambangan yang baik dan benar.

“Bisa dikatakan, apa yang dilakukan oleh PT ANTAM di Konawe Utara merupakan aktivitas perampokan besar-besaran Sumber Daya Alam (SDA) yang mengakibatkan kerugian negara yang besar, sehingga PT ANTAM  tidak layak untuk melanjutkan proses penambangan karena mengindahkan proses pertambangan yang benar,” tegas Ujang.

 Ujang membeberkan, hingga hari ini aparat penegak hukum (APH) khususnya Polda Sultra dan Kejati Sultra terkesan tutup mata dan telinga dari aktivitas pertambangan illegal yang terang-terangan dilakukan oleh PT Antam tbk di Blok Mandiodo.

“Sejak diakhir tahun 2021 sampai sekarang PT ANTAM telah melakukan aktivitas pertambangan yang diduga kuat hingga saat ini perusahaan plat merah tersebut bahkan belum mengantongi IPPKH dan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rujukan perusahaan melakukan aktivitasnya. sehingga PT ANTAM telah melawan hukum dan merugikan Negara. Ditambah lagi dari pengolahan yang saat ini terjadi, PT ANTAM telah merambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara, yang jelas-jelas hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,”kata Ujang.

Oleh karena adanya aktifitas tersebut, sehingga PT ANTAM menjadi sorotan masyarakat yang seharusnya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ANTAM, mestinya menghadirkan sistem pertambangan yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Ujang bilang, masyarakat Konawe Utara sangat mengharapkan hadirnya investasi di daerah yang berbanding lurus dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Daerah, sekaligus menghadirkan daya serapan tenaga kerja yang luas sehingga dapat membantu ekonomi masyarakat Konawe Utara.

“PT ANTAM tidak mampu menata dan juga bertanggung jawab dengan aktifitas pertambangan yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan Aksi (IUP) PT ANTAM. Di mulai dari perambahan kawasan hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan penjualan, hingga tidak terkendalinya analisis dampak lingkungan (AMDAL) di Blok Mandiodo,” ungkap Ujang.

Akibat dari ulah semena-mena yang dilakukan PT Antam di Konawe Utara, Jati Sultra mendesak APH khususnya Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera membentuk tim investigasi lapangan terkait adanya aktivitas penambangan illegal mining di wilayah izin usaha pertambangan PT ANTAM dan memproses oknum yang terlibat.

“Kami menduga ada oknum-oknum yang didalam tubuh manajemen PT Antam dan Polda Sultra yang mengambil keuntungan dan menimbulkan kerugian negara yang berdampak pada kesengsaraan masyarakat sekitar tambang dan menjadi factor terhambatnya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Konawe Utara,”tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasub Humas TU BPK Sultra Wahid Ikhsan Wahyudin membenarkan bahwa pada Desember 2021 kemarin, BPK RI telah melakukan Audit sebanyak dua kali di bulan yang sama terhadap aktivitas Pertambangan yang dilakukan PT ANTAM di Konawe Utara.

Namun kata dia, terkait permintaan data hasil pemeriksaan pengelolaan tambang tersebut pada wilayah Sultra dapat dilakukan melalui laman websit BPK pusat yangg menyediakan fitur ePPID untuk pengaduan dan permintaan data.

“Kami (BPK Sultra,red) akan menyampaikan kembali ke BPK Perwakilan untuk diteruskan ke BPK pusat yang memiliki kewenangan terkait hasil pemeriksaan lingkungan dan pengelolaan tambang di sultra,” tandasnya. (red)

Komentar Pembaca