Besok Mulai Tahapan Pemilu 2024, KPU Perlu Secara Massif Sosialisasi

375

JAKARTA – Jelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada Selasa besok (14/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diingatkan untuk melakukan sosialisasi peraturan KPU secara massif kepada masyarakat. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah terkait informasi tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu.

Melansir dari Rmol.id, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan sosialisasi perlu dilakukan bukan hanya pada penyelenggara Pemilu, tetapi peserta Pemilu dan masyarakat luas. Dengan demikian, masyarakat akan memahami bahwa dalam 20 bulan mendatang sudah memasuki masa tahapan pemilu hingga 14 Februari 2024.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai proses tahapan penyelenggaraan Pemilu yang akan berlangsung dan dimulai pada 14 juni 2022,” demikian kata Neni.

Lebih lanjut, Neni menyarankan pada KPU agar bergegas melakukan persiapan pelaksanaan Pemilu. Salah satu tahapan yang penting, kata Neni adalah jelang pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Ia berharap, KPU segera menyusun dan mengatur pelaksanaan teknis tahapan, khususnya PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dalam pandangannya, hal itu menjadi sangat krusial. Meski demikian, ia meminta KPU tidak tergesa-gesa dalam menyusun aturan tahapan teknis pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

Sebelumnya Wakil rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati peraturan soal tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024). (Rmol.id)

Komentar Pembaca