Masih Melenggang Bebas, KPK Minta Rusdianto Emba untuk Kooperatif

328

KENDARIEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LM Rusdianto Emba (LMRE) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Rusdianto Emba merupakan adik kandung dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). Saat ini, KPK baru menahan Sukarman Loke.

Sementara itu, Rusdianto Emba masih melenggang bebas. KPK meminta Rusdianto Emba untuk kooperatif jika dipanggil sebagai tersangka.

“KPK mengimbau tersangka LMRE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

KPK sebelumnya telah menahan Sukarman Loke usai diperiksa sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur kemarin. Sukarman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Ghufron.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba. (Okezone)

Komentar Pembaca