Oknum APH Diduga Ada Kongkalikong Tambang Ilegal di Kolaka Utara

1,226

Pemuatan ore nikel Eks PT Mining Maju di jety PT Tiar Daya Sembada (TDS)

KENDARIEKSPRES.COM, KOLAKA UTARA – Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara masih terus terjadi. Pelakunya masih melakukan berbagai siasat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Salah satunya, pemuatan ore nikel Eks PT Mining Maju di Jety PT Tiar Daya Sembada (TDS) pada Minggu, 26 juni 2022.

Hal itu dikatakan Ketua Komunitas Pemuda Independen (KOMPI) Kolaka Utara, Haswin Kaso kepada Kendariekspres.com, Minggu (26/6/2022).

Kepada awak media ini, Haswin, menyesalkan sikap aparat penegak hukum dari Polres Kolaka Utara yang terkesan seakan-akan tidak melihat aktivitas pertambangan yang di duga ilegal yang ada di Kabupaten Kolaka Utara. Kata dia, Aktifitas pengapalan yang dilakukan Eks PT Mining Maju di Jety PT TDS itu tidak dikerjakan secara diam-diam, karena terdapat penggunaan tenaga kerja dan alat berat. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan aparat penegak hukum di Polres Kolaka Utara menindak dan menegakkan hukum atas keberadaan tambang illegal yang sudah terdeteksi tersebut.

“Jika Kapolres Kolaka Utara memang tidak ada permainan, deal-dealan (Perjanjian) yang terbangun dengan para penambang yang diduga ilegal tersebut. Maka kami mau melihat apakah Kapolres Kolaka Utara mampu memerintahkan bawahannya dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut,”tegas Haswin.

Lanjut Haswin mengatakan, Tim dari POLDA Sultra yang kemarin turun di lokasi pertambangan untuk memeriksa lokasi tersebut seakan-akan tidak ada apa-apanya di mata para pelaku pertambangan yang di duga illegal tersebut, karena para penambang tersebut kembali melakukan pengisian tongkang di Jety TDS.

Haswin meminta dengan tegas kepada Kabid Propam Mabes Polri untuk turun ke Kolaka Utara untuk memeriksa dan mengaudit para penegak hukum di Polres Kolaka Utara.

“Kami menduga Kapolres dan Kasat Reskrim ada permainan kongkalikong (bersekongkol untuk maksud-maksud yang kurang baik, red) yang terjadi antara Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara dengan para pelaku pertambangan yang di duga illegal itu,” katanya.

Haswin menambahkan Pihaknya meminta Kapolri untuk segera mengutus Tim dari Bareskrim Polri untuk kiranya menghentikan aktifitas yang ada di PT. eks mining maju dan Jety TDS maupun Jety PT KSI.
“Aktifitas yang ada di PT. eks mining maju dan Jety TDS maupun Jety KSI, kegiatan yang ada di wilayah tersebut kami duga adalah illegal,”pungkasnya.


Melansir dari tambang.wahananews.co, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyebut penegak hukum harus bisa menyesuaikan modus baru aktivitas tambang yang didapatkan secara ilegal. Modus-modus ini terjadi.


“Modus-modus mafia tambang akan semakin berkembang dengan menggunakan berbagai trik bisnis, maka penegak hukum harus selalu bisa menyesuaikan,” kata Akbar.


Selain itu, jika mafia tambang tersebut ternyata menggunakan perangkat negara atau oknum penegak hukum untuk melancarkan bisnisnya liciknya, Akbar mengatakan mereka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.


“Masuknya bisa pakai pasal korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya dan para oknum penegak hukum ini pasti menerima sejumlah dana untuk melancarkan gerakannya,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan penegakan hukum dalam kasus mafia tambang dan tambang ilegal, lebih kepada sistem yang harus dibangun untuk mencegah adanya aktivitas tersebut. (red)

Komentar Pembaca