Menanti Kepastian Polda Sultra Terkait Hasil Otopsi Jenazah Tahanan Polres Muna

387

KENDARIEKSPRES.COM – Insiden kematian misterius seorang tahanan di Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menimbulkan selisih paham antara pihak keluarga tahanan dengan kepolisian setempat.


Seorang tahanan ini bernama Amis Ando. Dia ditangkap Polres Muna pada pukul 20.00 WITA Selasa (3/5). Namun tetiba setelah 12 jam ditahan, atau tetapnya pada Rabu (4/5) pukul 08.00 WITA dia dilarikan ke RSUD Muna. Namun sayangnya dia tidak bisa diselamatkan, dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di ambulance.

Kasus ini menyeret perhatian publik, salah satunya dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Pasalnya, dia juga menganggap tidak wajar kematian Amis Ando ini.

Menurutnya, perselisihan pendapat antara keluarga dengan petugas kepolisian akibat insiden ini perlu diperjelas melalui mekanisme pembuktian hukum. Salah satu cara untuk mengetahui penyebab kematian Amis Ando, kata Azmi, yakni diperlukan pemeriksaan medis terhadap tubuh dan organnya yang dalam hukum dikenal dengan otopsi.

“Langkah ini merupakan satu-satunya cara untuk menemukan kejelasan dalam mengurai simpang siur tentang bagaimana penyebab dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian Amis Ando. Karena ini berkaitan dengan karakteristik pembuktian yang memerlukan kompetensi khusus, ” ujar Azmi kepada redaksi pada Jumat (6/5).

Sebagai dasar hukum, Azmi menjelaskan bahwa otopsi bisa dilakukan atas perintah penyidik dan diatur dalam Pasal 120 juncto Pasal 133 KUHAP. Melalui langkah ini nantinya hasil otopsi itu akan menjadi keterangan ahli yang dijadikan salah satu alat bukti.

Maka dari itu, Azmi mendorong pihak keluarga maupun kepolisian agar menanti hasil otopsi guna mendapatkan objektifitas fakta kejadian dalam kasus ini. Karena dalam hal tindak pidana kriminal atau kematian alamiah, harus ditemukan hal-hal yang mungkin membawa informasi baru, termasuk hal-hal yang bisa menjawab permasalahan.

“Misal apakah ada luka, lebam akibat kekerasan benda tumpul? Atau apakah ada tindakan dibekap sehingga korban kehabisan nafas dan yang menyebabkan mati lemas. Hal ini semua nantinya akan menemukan titik terang dalam hasil analisa maupun kesimpulan otopsi ahli forensik, ” tuturnya.

“Sehingga proses otopsi ini menghimpun semua informasi dan fakta yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi untuk memastikan sebab kematian seseorang, ” pungkas Azmi.

Hasil Autopsi Jasad Amis Ando, Tahanan yang Tewas di Dalam Sel, Keluar dalam Waktu Tiga Minggu

Hasil sampel autopsi Amis Ando (45), tahanan Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, yang meninggal di sel, akan keluar maksimal dalam waktu tiga minggu. Hal itu disampaikan oleh Dokter ahli forensik independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dr Raja Alfatih Widya Iswara.


“Nanti (sampel) dikirim dulu ke Makassar, paling cepat dua, tiga minggu lah (hasil sampel keluar),” kata Raja Alfatih, mengutip Antara, Sabtu, 7 Mei.


Tim dokter forensik independen UHO Kendari melakukan autopsi dengan pemeriksaan fisik, lalu membedah jasad dan memeriksa organ bagian dalam seperti paru-paru, jantung, ginjal, lambung, dan lainnya.


dr. Raja menyampaikan, sampel hasil autopsi almarhum Amis akan dikirim ke laboratorium forensik Makassar, Sulawesi Selatan untuk diuji, dimana hasilnya akan diserahkan ke penyidik.


“Kan ini perkembangan dari penyidikan, jadi kita ngasihnya ke penyidik hasilnya. Nanti hasil tertulisnya akan kita kasihkan ke penyidik,” ujar dia.


Dia menyebut, dalam autopsi ada beberapa organ tubuh korban yang diambil untuk dijadikan sampel di antaranya hati dan lambung sebagai sampel untuk diuji di laboratorium forensik Makassar, Sulawesi Selatan.


“Sampel hati ada, yang pasti lambung kita pastikan misalkan racun, jantung sih nda terlalu,” katanya.
Saat ditanya terkait indikasi apakah ada tanda-tanda kekerasan terhadap almarhum, ia enggan menjawab. Dia hanya menegaskan agar menunggu hasil uji sampel dari laboratorium forensik.


“Kalau kekerasan nanti hasilnya semua ada di dalam hasil visumnya nanti,” ucap dia singkat.


Proses penggalian makam dan autopsi jenazah almarhum berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 13.00 WITA dan jenazah korban kembali dimakamkan sekitar pukul 17.40 WITA.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik.


“Kami juga sempat berkomunikasi dengan dokter ahli bedah forensik tersebut, namun sampai saat ini dari dokter pun menyampaikan itu merupakan rahasia medis yang nanti akan diterbitkan secara resmi dari dokter forensik,” katanya.


Ia mengaku, dalam proses autopsi dirinya menyaksikan langsung ada beberapa sampel yang diambil dari jasad almarhum, namun dia tidak menyebut organ apa saja yang diambil untuk dijadikan sampel.


“Sementara menunggu hasil, kita pun belum tahu hasilnya kapan, karena semua itu ada tim dokter yang menangani,” ucap dia.

Aksi Protes Hasil Otopsi Jenazah Tahanan di Polres Muna Berujung Ricuh!

Keterbukaan hasil otopsi jenazah tahanan yang meninggal di Polres Muna berujung ricuh, adu mulut terjadi antara polisi dan massa aksi di depan Polda Sulawesi Tenggara.


Bahkan aksi dorong terjadi saat polisi menghalangi massa yang memaksa masuk untuk bertemu Kapolda Sultra. Senin (27/6/2022) pagi.


Aksi protes ini dilakukan oleh keluarga seorang tahanan di Polres Muna.
Mereka meminta polisi terbuka pada hasil otopsi jenazah yang meninggal di tahanan setelah 12 jam ditangkap.


Salah seorang anggota Polda Sultra dari propam terjatuh saat merampas ban bekas yang akan di bakar massa aksi.

Tidak sampai disitu, kericuhan kembali terjadi saat masa aksi memaksa masuk ke dalam kantor untuk bertemu Kapolda Sultra, namun mendapat penghalangan dan pengusiran dari polisi yang melakukan pengamanan.

Amis meninggal dunia Rabu, 4 Mei saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr LM Baharuddin oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna.

Almarhum diduga meninggal dalam perjalanan dari Polres ke RSUD sekira pukul 08.30 WITA.

Amis diamankan Satreskrim Polres Muna pada Selasa, 3 Mei, sekira pukul 20.00 WITA atas dugaan kasus pengancaman.

Autopsi dilakukan karena pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian almarhum Amis, sehingga meminta Polres Muna dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab meninggalnya almarhum. (rmol/Kompas/Voi)

Komentar Pembaca