Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kendari Beserta Persyaratannya

75

KENDARIEKSPRES.COM, KENDARI – Tak perlu repot ke Mapolresta Kendari untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan tipe C.

Anda cukup datang ke gerai Layanan SIM Keliling yang beberapa tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sat Lantas Polresta Kendari menyediakan gerai pelayanan SIM keliling dua titik di Kota Kendari, mulai Senin sampai Sabtu.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menyebutkan dua lokasi untuk hari Sabtu (16/7), pelayanan SIM keliling ditempatkan di Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu dan di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.

“Tiap gerai pelayanan SIM keliling disiapkan masing-masing empat personel,” ucap Rudika kepada, Sabtu (16/7).

Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan bukti telah mengikuti tes psikologi. 

“Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” jelasnya. Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn) 

Komentar Pembaca