AMPUH Sultra Apresiasi Kinerja Kapolda Sultra Berantas Tambang Ilegal

425

Polda Sultra telah melakukan penahanan 28 unit alat berat milik penambang ilegal

KENDARIEKSPRES.COM – Kepercayaan publik kepada Polri terus meningkat khususnya di Sulawesi Tenggara. Komitmen Polda Sultra di bawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto dalam menjaga dan melindungi segala bentuk kegiatan didalam kawasan hutan secara ilegal di wilayahnya dibuktikan dengan menahan 28 unit alat berat yang diduga milik penambang ilegal yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Salah satu pujian datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia memberikan apresiasi yang sangat luar biasa terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas tambang illegal di Sulawesi Tenggara.  

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, kinerja Polda Sultra dalam menjaga dan melindungi segala bentuk kegiatan didalam kawasan hutan secara ilegal patut untuk diberi apresiasi.

“Seperti ini yang kami harapkan,  “Taring” Polda Sultra dalam menindak para perambah hutan mulai terlihat. Semoga dengan begitu tidak ada lagi oknum penambang yang berani menggarap didalam kawasan hutan apalagi tanpa izin sama sekali,” katanya saat ditemui disalah satu Hotel berbintang di Kota Kendari, Minggu (28/8/2022).

Hendro menuturkan, beberapa tahun terakhir kawasan hutan di wilayah Kabupaten Konawe Utara secara khusus telah menjadi target penambangan. Baik oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun oleh penambang ilegal.

“Faktanya demikian, bukan hanya penambang ilegal yang berani melakukan perambahan didalam kawasan hutan. Berdasarkan data Kementerian LHK RI, ada beberapa perusahaan pemegang IUP yang telah melakukan kegiatan penambangan di areal kawasan hutan tanpa izin. Baik itu kawasan HPT maupun HL,”terangnya.

Olehnya itu, pihaknya kembali menyampaikan apresiasi yang besar terhadap kinerja Polda Sultra yang telah melakukan penahanan 28 unit alat berat  tersebut.

“Kami sampaikan sekali lagi, bahwa tindakan Polda Sultra yang menahan puluhan alat berat diduga milik penambang ilegal itu wajib diacungi jempol. Semoga pelakunya segera ditangkap da di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Edisiindonesia.id, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyegel (Police Line) puluhan alat berat yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, tepatnya di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) baru baru ini.

Alat berat yang di Police Line oleh Polda Sultra diantaranya, 27 alat berat jenis Exkavator, kemudian satu alat berat jenis grader dan delapan unit mobil dump truk warna hijau dengan tulisan Putra Karella Mare di setiap depan atas kaca mobil.

Kapolsek Wiwirano, IPDA Enos Kadang mengungkapkan bahwa saat ini kesemua alat berat yang dipolice Line oleh Tipidter Polda Sultra sudah selesai diangsur di Mapolsek Wiwirano. (EI/red)

Komentar Pembaca