Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara AG Tersangka Kasus Ilegal Mining di Kolut

223

KENDARIEKSPRES.COM, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ilegal mining ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra. Tersangka AG akan segera diadili.

“Hari Senin, 28 November 2022 kemarin, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah melaksanakan tahap 1 terkait perkara kasus illegal mining atas nama tersangka AG, yang terjadi di areal tambang Totallang, Kabupaten Kolaka Utara,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Priyo Utomo kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Priyo mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan hasil dari patroli ilegal mining pada awal bulan November. Kata dia, penindakan ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi, Drs Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas penambangan ilegal khususnya di Sultra.

“Ini atensi Kapolri, Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang ilegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan ilegal mining di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada,” tegas Priyo.

Mantan Kasubdit Jatanras tersebut menegaskan pihaknya melakukan penyidikan sesuai dgn mekanisme dan SOP yang berlaku.

“Jika ada kekurangan dalam berkas, penyidik segera melengkapi sesuai dengan arahanya petunjuk JPU,” ujarnya.

Priyo menambahkan, dari hasil analisa dan evaluasi yang telah dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra terkait penambangan liar dan ilegal mining. Hingga saat ini hampir dinyatakan 95 persen tidak ada lagi kegiatan penambangan liar di Bumi Anoa.

“Sementara 5 persen diantaranya kemarin sudah dilakukan penangkapan,” ucap Priyo.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu setahun, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding Tahun 2021. 

Komentar Pembaca