Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ‘Warning’ Pengusaha yang Berani Menambang Tanpa Izin di Sultra 

339

KENDARIESKPRES, – Pasca Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik terkait kasus penambangan batu gamping di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, beberapa waktu lalu. 

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis warning (peringatan) kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” tegasnya.

Mantan Kapolsek KP3 itu menjelaskan peringatan tersebut untuk menghindari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tanpa izin.

Sebelumnya, Jumat (30/1/2023) penyidik Tipidter Polda Sultra menetapkan pria inisial J sebagai tersangka tindak pidana  penambangan batu gamping tanpa izin  di Konawe Utara.

Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 3 Januari 2023. terkait dugaan penambangan tanpa izin. “Kami melalukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimsus dan sesuai dgn SOP perundang-undangan yg ada untuk sementara 20 hari ke depan,” beber Ronald.

Ronald bilang, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Juncto 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Melalukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” tegas mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan. (red)

Komentar Pembaca