Kuasa Hukum Sebut Kariatun Tersandera DPO: Ada Kepentingan Penambangan Ilegal?

DUGAAN PEMALSUAN. Sosok yang diduga menggunakan nama PT Bososi Pratama Palsu, tanpa dasar hukum yang sah. Pihak kuasa hukum Kariatun menyebut aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tersebut ilegal karena legalitas pihak pelapor telah dibatalkan melalui berbagai tingkat eksekusi pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ).
48
Listen to this article

KENDARI, – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru. Kuasa hukum menduga ada upaya sistematis untuk “menyandera” kliennya agar aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berhak dapat terus berjalan.

Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, menyebut status hukum kliennya sangat memprihatinkan. Padahal, kepemilikan saham perusahaan tersebut telah diuji oleh 12 Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan sah milik Kariatun dkk.

Status hukum sudah jelas inkracht di tingkat MA, namun Kariatun seolah-olah disandera dengan status DPO ini,” ujar Didit kepada awak media di Kendari, Sabtu (27/12/2025).

Didit secara terbuka menafsirkan apakah status buron yang diberikan kepada kliennya merupakan alat untuk memuluskan kepentingan pihak lain. Ia mengarai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari lumpuhnya posisi hukum kliennya.

“Kami menduga klien kami disandera agar pencurian ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak atas lahan PT Bososi Pratama dapat terus berlanjut tanpa ada gangguan dari pemilik sah. Ada kepentingan apa di balik ini?” tegas Didit.

Menurut Didit, saat ini lahan tersebut diduga masih dikuasai oleh PT Palmina, Jhon Juadi, dan Andi Uci dkk. Ia menganalisis dasar hukum pihak-pihak tersebut melakukan pencurian, sementara 12 hakim perdata di tingkat tertinggi telah memenangkan Kariatun.

Terkait tudingan adanya kepentingan penambangan ilegal di balik status DPO ini, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi dengan mencari kontak resmi maupun perwakilan manajemen PT Palmina.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran aktivitas di lapangan dan status hukum yang mereka klaim sebagai dasar penambangan.

Didit  mendesak agar penegakan hukum menghormati keputusan Mahkamah Agung sebagai landasan utama dalam melihat penegakan kepemilikan saham tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menyelidiki penyelidikan Ditreskrimum. Jangan sampai kepolisian menjadi alat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Menghormati putusan 12 Hakim Agung adalah ketentuan terhadap hukum tertinggi di negara ini,” tambah Didit.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT Palmina belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atas tudingan yang diajukan oleh pihak Kariatun.

Selain dugaan penyanderaan hukum, Didit lemahnya lemahnya bukti pidana yang digunakan penyidik. Saksi diketahui, La Ode Riago, telah mencabut seluruh keterangannya dalam BAP pada Mei 2025 lalu.

“Saksi kunci sudah cabut keterangan, kepemilikan sudah diputuskan MA, tapi penyidikan tetap jalan dan status DPO diterbitkan. Apa lagi yang mau dipaksakan jika bukan untuk kepentingan tertentu?” pungkas Didit.

Pihak Polda Sultra, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wisnu Wibowo, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil hukum dan keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Kariatun. (red)

Komentar Pembaca