Siapa yang Bertanggung Jawab? Kematian Karyawan PT Bososi dan Kontroversi Status DPO Kariatun Pasca-Putusan MA

GPMI Sultra
39
Listen to this article

KENDARI – Integritas penegakan hukum di bumi Sulawesi Tenggara kembali berada di titik nadir. Sengketa kepemilikan saham PT Bososi Pratama yang seharusnya tuntas di meja hijau, kini justru menelan tumbal nyawa dan menyeret pemilik sah ke dalam pusaran kriminalisasi.

Sabtu dini hari, 27 Desember 2025, menjadi akhir perjalanan bagi Catur. Karyawan administrasi PT Bososi Pratama di bawah kepemimpinan Jason Kariatun itu mengembuskan napas terakhirnya.

Kematian Catur tidak datang tiba-tiba. Ia diduga mengalami ambruk di bawah beban tekanan psikologis yang luar biasa hebat pasca-pemanggilan oleh Bareskrim Polri pada 24 Desember lalu.

Catur disangka lewat Pasal 158 UU Minerba. Padahal, tugas kesehariannya hanyalah mengurus administrasi data Online Single Submission (OSS) dan Minerba One Map Indonesia (MODI) bagi perusahaan yang secara hukum telah dimenangkan oleh 12 Hakim Agung di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Ini tragedi kemanusiaan yang dipaksakan oleh instrumen hukum,” ujar Jefry, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (PD3) Konawe Utara, kemarin. Menurut dia, pemanggilan Catur merupakan bentuk intimidasi terhadap pihak yang sah demi kepentingan kelompok tertentu.

Di saat para karyawannya tertekan, nasib Jason Kariatun pun tak kalah getir. Meski mengantongi Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menegaskan posisinya sebagai pemilik sah, ia kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kariatun, Didit Hariadi, menyebut penetapan buronan itu sebagai tindakan “penyanderaan hukum”. Didit mengklaim kliennya berada di luar negeri sejak 18 Januari 2025 murni untuk pengobatan. Surat pemberitahuan resmi beserta bukti tanda terima dari Polda Sultra pun telah dikantongi tim hukum.

“Klien kami bukan melarikan diri, dia berobat. Namun status DPO ini seolah sengaja dipertahankan agar Kariatun tidak bisa bergerak, sementara hartanya dikuras oleh pihak lain,” kata Didit.

Pertanyaan besar kini atraksi pada operasional di lapangan. Sejumlah elemen aktivis, termasuk Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), menengarai adanya sosok berinisial J dan S yang leluasa mengeruk nikel di lahan Bososi meski tak memiliki legalitas akta perusahaan yang sah.

Ketua Umum GPMI, Andrianto S.Pi, mencium aroma menyengat adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut. Ia menyebut pihak pelapor menggunakan entitas “Bososi Palsu” untuk memuluskan pengapalan nikel secara ilegal.

“Ada kekuatan besar yang berani menantang keputusan MA. Jika bukan karena bekingan oknum, tidak mungkin mereka seberani itu menambang di depan mata aparat,” tegas Andrianto.

Kondisi ini dianggap sebagai mencerahkan keras bagi Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan anggota mafia tambang tanpa ampun.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, pihak yang sah justru dikriminalisasi, sementara kelompok yang kalah dalam mempertahankan perdata malah mendapatkan pengamanan operasional di lapangan.

Hingga laporan ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Wisnu Wibowo, belum menanggapi upaya konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum maupun status DPO yang dipersoalkan.

Kini, masyarakat menanti jawaban dari Mabes Polri, akankah Reformasi Polri yang “Presisi” benar-benar tegak di Konawe Utara, atau justru tumpas oleh kepentingan mafia yang bersembunyi di balik seragam dan kekuasaan?. (red)

Komentar Pembaca