Bongkar Kekacauan Era Nur Alam, Dr. M. Yusuf: Ada Upaya Pengaburan Hak Waris Pendiri Unsultra

6
Listen to this article

KENDARI — Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. M. Yusuf , akhirnya buka suara menanggapi polemik kepengurusan kampus yang diklaim oleh mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri, Yusuf anggota secara rinci sejarah panjang kepemilikan kampus swasta tertua di Bumi Anoa tersebut.

Ketegangan bermula dari penegasan Yusuf mengenai aturan hukum yang melarang intervensi kepala daerah dalam pengelolaan perguruan tinggi swasta.

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 1989 , Pasal 52 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya berfungsi sebagai pengawas dan pembina.

“Tiga tahun setelah Didirikan oleh Ir. Alala pada tahun 1986, muncul aturan ini. Karena mematuhi hukum, Ir. Alala menyerahkan jabatan Ketua Pengurus kepada Paladengi Daeng Napuu sebagai ketua pengurus pertama yang ditunjuk pendiri untuk memenuhi ketentuan undang-undang,” jelas Yusuf, Jumat (2/1/2026).

Namun pasca RUPS 1990, kepengurusan dikembalikan kepada Ir. Alala melalui Akta 90 , yang menegaskan bahwa jika ketua berhalangan, kepemimpinan dilanjutkan oleh ahli waris atau penunjukan melalui RUPS.

Sejarah mencatat perlawanan Ir. Alala saat Gubernur La Ode Kaimuddin mencoba mengambil alih yayasan secara ex-officio pada tahun 1993.

Perjuangan hukum itu membuahkan kemenangan bagi Ir. Alala hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, Yusuf menyebut bibit kekacauan kembali muncul saat Nur Alam menjabat Gubernur.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio , lalu Nur Alam juga sama. Di tengah kekacauan dimulai,” tegas Yusuf. Ia menduga adanya upaya sistematis untuk mengambil alih identitas yayasan melalui akta “pendirian baru” tahun 2010.

“Seharusnya yang dibuat adalah akta perubahan Merujuk pada akta asli Ir. Alala, bukan malah membuat akta pendirian baru yang mendorong hak waris.”

Kondisi kritis terjadi pada tahun 2019 saat Ali Mazi mengalami periode kedua. Yayasan Kepengurusan mengalami penghindaran (demisioner) karena Nur Alam sedang menjalani masa hukuman penjara.

Yusuf mengaku mengambil langkah penyelamatan dengan menemui Nur Alam secara langsung.

“Saya ketemu Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin , kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Rektor Andi Bahrun. Saat itu Nur Alam berpesan, ‘jangan lupa saya’,” beber Yusuf.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mendaftarkan akta kepengurusan baru di Ditjen AHU Kemenkumham yang mengacu pada Akta 90 yang sah. Dalam struktur 2019 ini, Yusuf menjabat Ketua Yayasan, sementara Nur Alam sebagai Ketua Pembina bersama ahli waris sah, Nanang Aldiansyah Alala.

Sebagai pemegang legalitas yang sah, Yusuf melakukan langkah berani dengan mengubah statuta AD/ART Yayasan Unsultra, termasuk menghapus batasan masa jabatan rektor yang kini telah disahkan.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua atau empat kali, seumur hidup pun bisa. Sebagai Ketua Yayasan, saya punya hak dan izin penuh membuat regulasi dan mengangkat rektor,” tukasnya.

Yusuf meminta semua pihak menghormati legalitas ini agar stabilitas akademik di Unsultra tidak lagi terganggu oleh klaim sepihak. (red)

Komentar Pembaca